Curi Udang di PT BBLS, 2 Pemuda Terentang Diringkus Tim Cobra

Jumat 19-05-2023,13:34 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Dua pemuda asal Desa Terentang, Kecamatan Koba diamankan Tim Cobra Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) usai ketahuan mencuri udang vaname di PT. Berkah Bumi Laut Sentosa (BBLS), Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis, (18/5/2023).

Diketahui, kedua pelaku atas nama Armadani alias Dani (20 tahun), warga Desa Terentang dan Rivaldi alias Rival (20 tahun), warga Desa Terentang, Kecamatan Koba.

Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono membenarkan ungkap perkara pencurian dengan pemberatan 363 KUHP yang terjadi di perusahaan tambak udang vaname PT. Berkah Bumi Laut Sentosa Desa Penyak tersebut.

BACA JUGA:Empat Tersangka Pencurian di Parai dan Batu Bedaun Ternyata Residivis

Ia mengatakan ungkap kasus bermula dari adanya laporan dari pihak keamanan PT. BBLS yang melaporkan adanya indikasi pencurian udang ke Polres Bangka Tengah.

Kemudian dari laporan ini, Tim Cobra yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Randi Haikal langsung menuju TKP tersebut.

"Semula Polres Bangka Tengah menerima laporan perihal adanya aksi pencurian udang tersebut dan langsung ditindaklanjuti, yang mana buruh sergap Tim Cobra langsung menuju TKP untuk mengecek kebenaran dari pada laporan tersebut," ungkapnya pada Jumat (19/5/2023).

BACA JUGA:Ini langkah Polres Basel Cegah Pencurian Rumah Ditinggal Mudik

Ipda Edman mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, Tim Cobra yang didampingi security PT. BBLS, memang benar terjadi indikasi pencurian di kolam 6, 7 dan 8, dimana hal tersebut diperkuat oleh temuan 2 karung udang dan 1 unit motor yang berada di luar pagar tambak udang.

"Security PT. BBLS dan Tim Cobra menaruh curiga atas ditemukannya 2 karung udang dan 1 unit motor di luar pagar, kemudian kecurigaan juga muncul ketika security menemukan 2 anak kolam atas nama Rival dan Dani yang tampak berkeringat dan meminta izin keluar tambak malam itu," terangnya.

BACA JUGA:Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit, Tim Kelambit Ditantang dengan Sajam

Dikatakan Ipda Furqon dari kecurigaan terhadap 2 anak kolam ini, kemudian Tim Cobra mengamankan ke 2 orang tersebut dan melakukan interogasi terhadap keduanya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kemudian ke 2 pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit, Tim Kelambit Ditantang dengan Sajam

Lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 karung udang vaname seberat 44 Kg, 1 unit motor Mio Soul warna hitam merah, 2 buah jaring atau jalah warna putih, 1 kayu balok ukuran kurang lebih 2 meter dan 1 alas pakan udang.

Kategori :