"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.791.000," ujar Ipda Furqon.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah