Syarat untuk Perpanjangan Kontrak Kerja, Temani Bos 'Bobo' di Hotel?

Minggu 07-05-2023,20:43 WIB
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Polres Metro Bekasi segera memanggil manajer salah satu perusahaan di CIKARANG, Bekasi. 

Hal ini terkait laporan seorang karyawati berinisial AD (24) yang diduga mengalami pelecehan seksual dengan modus staycation atau menginap di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma, Sabtu 6 Mei 2023 malam.

Hotma menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.

"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” kata Hotma.

Berkaitan dengan itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

“Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni anggota DPR RI Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. 

“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” kata Alin seusai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi. 

Alin menyebutkan, dalam pelaporan pihaknya membawa barang bukti berupa berupa percakapan antara korban dengan atasannya di WhatsApp.

Adapun ajakan staycation untuk karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, agar mendapat perpanjangan kontrak tengah ramai di media sosial.

Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati.

“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atas nama perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tulis akin twitter @miduk17.***

Kategori :