PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - JPU Noviandari dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara pencurian dengan terdakwa Johnda M Sapiq. Kasus terjadi pada 9 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB dengan TKP bertempat di warung milik saksi Abu Bakar yang beralamat di jalan Fatmawati, Gabek.
Terdakwa dinilai telah bersama-sama Rusdianto als Dedek (DPO) telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
Berawal pada bulan Januari 2023 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa bersamasama Rusdianto als Dedek (DPO) berkeliling mencari target rumah yang akan diambil barang-barangnya dengan menggunakan unit sepeda motor merk Honda Vario type NC11A3C A/T tahun 2011 warna putih violet dengan nopol BN 7114 HT, nomor rangka MH1JF9117BK256112 dan nomor mesin JF91E1251919 milik saksi Juliantoro als Abong anak dari Tjhin Fen Tjun. Pada saat itu yang mengendari sepeda motor adalah Rusdianto als Dedek sedangkan terdakwa diboncong di belakang.
Lalu sekira pukul 04.30 WIB Rusdianto als Dedek berhenti di depan warung saksi Abu Bakar untuk melihat situasi di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya dikarenakan situasi sepi, Rusdianto als Dedek mengambil palu yang berada di bawah jok motor. Lalu mencongkel dinding warung yang terbuat dari triplek sedangkan terdakwa menunggu di atas motor sambil melihat situasi sekitar.
Kemudian setelah Rusdianto als Dedek selesai mencongkel dinding tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam warung dan Rusdianto als Dedek menunggu di atas motor sambil melihat situasi dan pada saat di dalam warung, terdakwa langsung mengambil 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Pro warna hitam di atas meja yang sedang di cas.
Lalu terdakwa mengambil 4 bungkus rokok merk Sampoerna, uang yang berada di laci sebesar Rp 176.000 dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Kemudian terdakwa keluar melewati pintu samping warung tersebut. Selanjutnya karena tidak bisa membawa kelima tabung gas tersebut maka 1 buah tabung gas ditinggalkan di depan pintu samping warung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.