Polda Babel Tindaklanjuti Laporan Juiman, Tinjau Penyerobotan Lahan Sawit di Desa Benteng Kota

Jumat 05-05-2023,15:51 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

TEMPILANG, BABELPOS.ID - Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya  menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan kebun sawit milik Juiman (58), warga Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. 

Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan menerjunkan Tim Subdit II Harda Ditreskrimum dan Inafis Polda Kepulauan Babel untuk mengecek secara langsung dan identifikasi lahan yang diduga diserobot.

Tim yang beranggotakan belasan orang tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, Kompol Todoan Gultom. 

Pantauan babelpoa.id dilokasi, identifikasi lahan dilakukan mulai dari pukul 10.40 WIB hingga 11.53 WIB.

Proses identifikasi turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kadus Kelekak Kabung Dusun III Suryadi, Ketua RT 006 RW 003 Dusun Kelekak Kabung Ishar, Ketua RT 007 RW 003 Dusun Kelekak Kabung Gunawan, Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra dan Pelapor Juiman yang juga didampingi Kuasa Hukumnya John Ganesa yang juga sekaligus sebagai Ketua PDKP Babel. 

Di sisi lain, disaat proses identifikasi berlangsung, aktivitas tambang inkonvensional masih tetap beroperasi di atas lahan yang diduga milik pelapor Juiman. Bahkan di lokasi, dua alat berat tampak sibuk mengangkat pasir yang kemudian diangkut sejumlah dum truk secara bergiliran. 

Sebelumnya, Juiman (58), warga Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat pada 27 Maret 2023 lalu mendatangi Mapolda Bangka Belitung. 

Didampingi Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung, pria paruh baya itu melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan miliknya yang dilakukan oleh dua oknum yang tidak bertanggungjawab berinisial SD dan Mu.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, Kompol Todoan Gultom saat ditemui harian ini membenarkan bahwa pihaknya turun ke lapangan guna menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan penyerobotan lahan atau pengrusakan tanam tumbuh milik pelapor Juiman dengan terlapor netinisial Mu. 

"Tinjauan lapangan ini masih proses lidik. Jadi kita fokus terhadap pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan yang diklaim oleh pelapor Juiman. Sementara ini masih proses lidik untuk menentukan berapa jumlah tanam tumbuh pohon sawit yang dirusak oleh pihak terlapor. Artinya belum memiliki kekuatan hukum yang mutlak," kata Gultom. 

Dikatakan Gultom, jika nantinya dari proses lidik ini ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke sidik. 

"Jadi ini masih proses lidik, terkait masalah lahan itu belum bisa kita simpulkan milik siapa. Nanti dalam proses lidik ini lah kita bisa tentukan bahwa siapa sih sebenarnya pemilik hak yang sah dan kemudian berapa tanam tumbuh yang dirusak," jelas Gultom. 

Dalam identifikasi ini, dikatakan Gultom, selain menghitung jumlah tanam tumbuh pohon sawit yang dirusak, pihaknya juga menentukan batas patok lahan yang diklaim pelapor. 

Setelah batas patok lahan diketahui, tambahnya, baru lah kemudian pihaknya bisa mengetahui jumlah tanam tumbuh yang dirusak oleh terlapor. 

"Makanya disini kita melibatkan Tim Inafis Polda Babel, mereka kita minta bantu untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," tegasnya. 

Kategori :