Polda Babel Tindaklanjuti Laporan Juiman, Tinjau Penyerobotan Lahan Sawit di Desa Benteng Kota

Jumat 05-05-2023,15:51 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

Sementara Kuasa Hukum pelapor, John Ganesa yang juga sekaligus sebagai Ketua PDKP Babel mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari Polda Babel dengan terjun ke lapangan guna melakukan gelar perkara untuk melihat barang bukti terkait pengrusakan tanam tumbuh milik kliennya. 

"Hari ini kita lihat cukup banyak yang hadir dalam gelar perkara dan konsentrasinya juga terpusat pada perkaranya saja, profesionalnya kita lihat bagus dan proses pengambilan titik-titiknya juga sudah sesuai dengan surat-surat yang dimiliki Pak Juiman," kata John. 

Akan tetapi dikatakan John, pihaknya sangat menyayangkan ditengah sengketa lahan tersebut, aktivitas tambang yang dilakukan pihak terlapor masih beroperasi. Mestinya, menurut John, aktivitas tambang tersebut dihentikan sementara hingga perkara ini selesai. 

"Terkait hal ini, kita sudah melakukan somasi kepada Bapak Mu sebagai penanggungjawab operasional, kemudian Direktur CV Mitra Juang Jaya Raya, Direktur Utama PT Timah Tbk dan Kementerian BUMN RI. Dimana dalam somasi ini, kita meminta aktivitas pertambangan di kawasan lahan Pak Juiman ini dihentikan dulu, dengan membawa prinsip pedoman praktik pertambangan timah yang ramah hak asasi manusia. Karena disini kita lihat ada alat-alat berat yang bekerja, sementara itu adalah titik lokasi yang diperkarakan," tegas John. 

Jika somasi ini tidak dijawab, lanjut John, pihaknya akan memasukkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

"Jadi kita akan mohonkan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengeluarkan petitum agar pihak terlapor menghentikan kegiatan pertambangan operasi produksi di lokasi tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polda Kepulauan Babel terhadap perkara pengrusakan lahan tersebut," kata John. 

Sementara itu, Kepala Dusun Kelekak Kabung Desa Benteng Kota, Suryadi membenarkan bahwa adanya pengrusakan tanam tumbuh tersebut. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait status ke pemilihan lahan tersebut apakah dimiliki pelapor Juiman atau terlapor Mu. 

"Lahan yang digarap Pak Mu (terlapor) ini, setahu kita dulunya itu lahan kosong. Tapi belum lama ini, lahan tersebut ditanami sawit oleh Pak Juiman. Dan untuk eksekusi (pengrusakan) pertama kita tidak tahu, kita hanya tahu eksekusi lahan yang kedua yang dilakukan pada saat bulan ramadan, dimana saat itu kita diminta hadir oleh pihak terlapor untuk menyaksikan eksekusinya, dimana saat itu mereka menggunakan alat berat untuk mencabut pohon-pohon sawit itu," tukas Suryadi yang juga dibenarkan  

Ketua RT 006 RW 003 Dusun Kelekak Kabung Ishar dan Ketua RT 007 RW 003 Dusun Kelekak Kabung Gunawan.

Kategori :