“Coba bayangkan Rp 25 milyar pada Bank Mandiri dan Rp 50 milyar Bank BNI 46 semuanya macet, tidak bisa dibayar oleh CV Sinar Pagi. Dan saat ini Direktur CV Sinar Pagi, Sugianto alias Aloi menjalani hukuman atas kredit macet juga di Bank BRI. Yang pemeriksanya pihak termohon sendiri, yang diadili juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini. Apakah tidak cukup fakta ini untuk mengabulkan permohonan kami ini,” tandasnya.
Jaksa Berdalih
Sementara 2 tim jaksa Thoriq Mulahela dan Aantomo di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sulistiyanto, dalam jawab tertulisnya ternyata tak menguraikan secara gamlang kalau selama penyidikan berlangsung pihak jaksa penyidik telah turun total ke lapangan. Guna mendalami langsung kebenaran atas CV Sinar Pagi, obyek agunan hingga eksistensi usahanya.
Dalam jawaban tertulisnya di halaman 8 hanya menyatakan kalau penyidik melakukan sampling agunan ke beberapa titik saja. Dengan pengamatan penyidik kalau harga nilai KJPP (kantor jasa penilai publik) masih sesuai dengan penilaian.
“Berdasar KJPP seluruh aset sebesar Rp 25.530.439.400 dengan perincian 38 aset senilai Rp 24.033.884.400 ditambah 3 aset laku terjual pada pelelangan senilai Rp 1 milyar. Selama proses penyidikan Aloy sudah membayar bunga bank sebesar Rp 4.693.789.912,59 dan pokok bank sebesar Rp 1.447.180.025 atau total sebesar Rp 6.140.000.000,” kata tim jaksa Thoriq Mulahela dan Aantomo.
Pada halaman 6 disebutkan bahwa selama proses penyidikan didapat fakta seluruh agunan totalnya berjumlah 39 agunan dengan jumlah SHM sebanyak 47 SHM dan 3 SHM yang dilelang. Sisanya sebanyak 44 SHM dengan rincian objek tanah kosong sebanyak 14 obyek dan obyek tanah dan bangunan sebanyak 25 obyek.
Namun sayangnya jaksa tak menguraikan dimana persis agunan dimaksud. Hanya mengatakan agunan berada di Bangka Belitung dan dapat dijangkau.
Bahwa 39 agunan dengan total Rp 25.079.000 sudah dilakukan penilaian oleh 2 KJPP. Sedangkan untuk penilaian evaluasi tahunan dilakukan oleh 2 KJPP dan penilaian seluruh aset pada tahun2021 dilakukan oleh 1 KJPP dari Romulo Charlie dan rekan.
Namun sayang, pihak KJPP tersebut tidak disebutkan kalau pernah dilakukan pemeriksaan. Selain itu juga tak dijelaskan kalau pihak KJPP kapan mulai melakukan auditnya.
Bahwa dari hasil penyidikan untuk kredit modal kerja dengan agunan non fix aset berupa barang bangunan dan sembako senilai Rp 12 milyar, agunan fix aset berupa biji timah senilai Rp 12.500.000.000 dan agunan fix set senilai Rp 25.079.390.000. Namun lagi-lagi tim jaksa tak menguraikan detil kapan usaha-usaha tersebut mulai berdiri. Serta bagaimana kondisi kesehatan usaha tersebut.
Memperkuat pembelaan atas kebenaran SP3 itu tim jaksa hanya bersembunyi dari balik hasil laporan investigasi dari Bank Mandiri sendiri. Dimana menyatakan pemberian kredit kepada CV Sinar Pagi Debitur commercial kelolaan RSAM Palembang (ex kelolaan CBC Palembang floor) tanggal 30 Desember 2020 adalah terhadap permasalahan pemberian kredit kepada debitur CV Sinar Pagi ini dapat menimbulkan potensi kerugian operasional bagi bank, namun setelah diperhitungkan dengan seluruh agunan yang dikuasai bank maka potensi kerugian data termitigasi dengan baik.
Namun lagi-lagi tim jaksa tak menguraikan apakah pernah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan langsung terhadap pihak auditor internal Bank Mandiri tersebut.
Bahwa kenapa pihak penyidik tidak melibatkan audit investigasi melalui Badan Pemeriksa Keuangan. Bagi pihak jaksa dikarenakan akuntan publik –yang dilibatkan pihak Bank Mandiri- sudah melakukan penghitungan nilai aset. Dengan demikian bagi tim termohon apabila penghitungan kerugian keuangan negara sudah dilakukan oleh salah satu instansi atau akuntan publik maka dalam praktik pradilan instansi lain tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.
Ada sedikit menarik dari jawab tertulis kemarin, dimana ternyata pihak jaksa akui secara jujur –di halaman 7- kalau selama proses penyidikan tidak pernah memanggil kantor lelang. Terutama terkait kenapa sampai lelang aset-aset Aloy tak laku hingga sampai saat ini.
Lalu bagaimana dengan nasib sprindik sprindik nomor 461/L.9/F.d.1/04/2021 yang ditandatangani Kajati I Made Suarnawan pada tanggal 28 April 2021. Soal dugaan korupsi pada Bank BNI 46 yang juga diduga kuat melibatkan Aloy. Ternyata jawaban setebal 12 halaman tersebut sama sekali tak menyinggung bagaimana nasib dan status BNI 46 tersebut. Walau sebetulnya dugaan nilai korupsi dan kerugian negara jauh lebih besar yakni senilai Rp 50 milyar itu.