BABELPOS.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan dugaan pelanggan kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Rabu (1/3/2023).
Beberapa aduan perkara dibacakan Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sesuai amar putusan. Salah satunya tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
BACA JUGA:DKPP Bakal Sidang Ketua & Anggota Bawaslu Bangka
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonagan Purba.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan,” jelas Raka Sandi.
BACA JUGA:DKPP Bakal Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah pemberhentian dari jabatan Ketua (1), Peringatan Keras (1), dan Peringatan (3). Sementara, 10 Teradu lainnya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.
Rehabilitasi diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, yakni Irwan, Swastari Haz dan Wahyudin. Serta Kassubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaludin karena tidak terbukti melanggar.
DKPP juga memutuskan Rehabilitasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Gafur serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yuventus Adrianus Bere.(*)