Integrasi NIK jadi NPWP, Bupati Mulkan Minta OPD Sosialisasikan

Senin 16-01-2023,12:00 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Jal

Pihaknya menargetkan sejak 1 Januari 2024, NPWP sudah berubah menjadi NIK yang akan digunakan secara perorangan atau pribadi. "Karena memang ada tiga target yakni untuk orang pribadi, badan usaha dan cabang," tambahnya.

Karenanya ia berharap bantuan Bupati Bangka, para kepala OPD, Inspektur, badan dan seluruh jajaran Pemkab Bangka untuk mengintruksikan kepada pegawai di unit organisasi masing-masing untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

"Sebenarnya mudah, opsinya adalah apakah sudah valid, dan apakah sudah benar perlu dikonfirmasi. Selain itu perlu dimutakhirkan, bisa saja data itu bisa berbeda, misalkan pecah Kartu Keluarga (KK) dan lainya, yang perlu kita padankan setelah itu jadilah valid, NIK menjadi NPWP," ujarnya.

BACA JUGA:Boy Yandra Harap Anggota Pramuka Paham Literasi Digital

"Cuma karena jumlah wajib pajak sangat banyak yakni 55 juta wajib pajak yang terdaftar, jadi kita antisipasi sejak awal. Maka kita ajak seluruh Forkompinda duluan agar diikuti oleh wajib pajak usaha lainya, sampai tahun depan itu, agar tidak terjadi kendala. Artinya nanti apakah orang mendaftar, atau kita sendiri dipotong pajaknya, ternyata NIK belum valid atau tidak sesuai," imbuhnya.

Untuk itu ka mengajak seluruh aparat negara untuk memvalidasi NIK jadi NPWP ini.

"Jadi mohon nanti bantuanya dan kami dari KPP siap membantu kalau ada kesulitan. Validasi NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri, langsung membuka djponline pajak. go.id. Dan kami juga siap membantu, apalagi secara kolektif," jelasnya.(*)

Kategori :