Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Hari Kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM

Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Hari Kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM

Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Hadiri Hari Kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM, Fokus pada Harmonisasi Paradigma Hukum Pidana--

BABELPOS.ID, YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menghadiri kegiatan hari kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi forum strategis dalam menyelaraskan paradigma dan asas dalam pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana pasca-ditetapkannya regulasi baru.

BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Babel Monitoring Posbankum di Bangka Selatan

Lokakarya bertema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” ini merupakan kolaborasi antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum RI, Fakultas Hukum UGM, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).

Forum ini menghadirkan para pakar hukum pidana, akademisi terkemuka, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, serta dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran dan Serahkan Sertifikat Hak Cipta Karya Inovatif Bidang Kesehatan

Pada sesi hari kedua, para narasumber memaparkan substansi penting terkait penguatan kewenangan hakim melalui mekanisme judicial scrutiny.

Kewenangan tersebut mencakup pemberian izin penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, serta penilaian atas keabsahan perolehan alat bukti.

Perluasan praperadilan juga ditegaskan sebagai bagian dari penguatan kontrol yudisial guna menjamin akuntabilitas proses penegakan hukum.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Predikat Unggul (100) AIEK

Selain itu, peran advokat dalam KUHAP Baru ditegaskan secara lebih komprehensif.

Advokat diwajibkan hadir dalam setiap pemeriksaan dan diperkuat kewenangannya dalam mendampingi saksi, korban, tersangka, maupun terdakwa.

Penguatan ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak-hak subjek hukum serta memastikan prinsip due process of law berjalan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait