Komisi XII DPR RI Dorong Penataan Tata Kelola Timah Lewat HPM dan Percepatan IUPR di Babel
Harry Budi Shidarta--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Komisi XII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 12-14 Februari 2026.
Fokus utama dalam kunjungan ini adalah membenahi tata kelola pertambangan timah, khususnya terkait penerapan Harga Pokok Minimum (HPM) dan legalitas tambang rakyat.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa sektor timah memiliki karakteristik unik dibandingkan mineral lainnya.
BACA JUGA:Polres Babar Sulap Lahan Gersang Jadi Kebun Jagung
Jika komoditas lain didominasi oleh korporasi besar, pertambangan timah justru sebagian besar melibatkan masyarakat secara langsung.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat bersama direksi PT Timah Tbk adalah rencana pemberlakuan HPM bagi mineral timah.
Bambang menjelaskan bahwa HPM bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian ekonomi bagi para penambang.
BACA JUGA:Dorong Percepatan Harga Patokan Mineral, Komisi XII DPR RI Gelar Kunjungan Spesifik ke PT Timah Tbk
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
HPM ini nantinya akan dihitung secara komprehensif dengan memperhatikan aspek investasi, fixed cost, variable cost, hingga fuel cost," ujar Bambang usai memimpin rapat di Pangkalpinang.
Dengan adanya HPM, mekanisme harga akan menjadi lebih adaptif.
Artinya, imbal jasa yang diterima masyarakat akan bergerak proporsional mengikuti fluktuasi harga timah dunia.
BACA JUGA:Gubernur Babel Hidayat Arsani Dorong Transformasi dan Kebijakan Perbankan Pro-Daerah
Selain masalah harga, Komisi XII juga menyoroti pentingnya legalitas melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
