BABELPOS.ID, KOBA - Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diketahui telah mengajukan revisi usulan perubahan kawasan hutan seluas 49.854 hektar berkaitan dengan penyelarasan pola ruang yang ada dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bangka Belitung 2014-2034.
"Jadi Kabupaten Bangka Tengah mendapat surat dari PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan permintaan untuk mengajukan revisi usulan perubahan kawasan hutan dan alhamdulillah kurang lebih 49.854 hektar kita usulkan dari kawasan hutan menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan)," ungkap Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman kepada babelpos.id pada Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:Kawal Hutan Bakau Kuruk! Perlu Waktu Tahunan Mengembalikan HL
Ia mengatakan dengan perubahan kawasan hutan menjadi HPL ini akan membantu pergerakan ekonomi masyarakat Bangka Tengah.
"Perlu saya sampaikan bahwa pergerakan perekonomian sangat terhambat dengan kondisi hampir 56 persen wilayah di Bangka Tengah merupakan kawasan hutan, maka adanya pengusulan kepada pihak provinsi diharapkan memberikan ruang kepada kita sekira-kiranya 20 persen menjadi HPL, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk investasi," terangnya.
BACA JUGA:Jadi Kawasan Pertanian, Ini Angka Produktivitas Cabai dan Bawang Merah di Bateng
Sementara itu, untuk mekanisme pembahasan serta sinkronisaai dan validasi akan diberitahukan kemudian setelah usulan diterima oleh tim teknis Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasa Permukiman Provinsi Bangka Belitung.
"Semoga pelepasan lahan HPL di Bangka Tengah ini dapat terwujud demi kepentingan masyarakat dan perekonomian Bangka Tengah semakin unggul," ucapnya. (**)
BACA JUGA:Desa Kurau Masuk Kawasan Kumuh, Pemerintah Tetap Komitmen Lakukan Penataan