BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima Kunjungan Ketua PTUN Pangkalpinang, Bahas Eksekusi Putusan
Dalam kegiatan ini diperoleh kesepakatan bersama antara Ombudsman Babel, Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, DPD Pertuni Babel, dan pemangku kepentingan terkait mengarah kepedulian dan aksi tindakan.
“Tentunya dapat dilihat aksi maupun kegiatan ini masih bersifat sporadis sehingga diperlukan keteraturan sehingga kita tidak bisa mengukur sejauh mana tingkat inklusifitas itu tercapai. Maka dari itu, diperlukan aksi bersama yang harus dilakukan agar mencapai target inklusifitas dalam pelayanan publik kelompok penyandang disabilitas,” tutup Yozar. (**)
BACA JUGA:Ombudsman Digandeng Kantor Imigrasi, Wujudkan Service Excellent