BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung (Babel) membenarkan tiga anak terkonfirmasi mengalami gangguan ginjal, dua diantaranya dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Babel Pos, Sabtu (29/10), dua anak yang meninggal dunia karena gangguan ginjal ini berasal dari kabupaten Belitung Timur (Beltim). Salah satunya sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta, dan satunya di RSUD Beltim.
"Tadi ada tiga orang anak. Yang dua orang meninggal, memang ada gangguan ginjal tapi belum dipastikan apakah itu masuk dalam kategori ini," jelas Kepala Dinkes Babel, dr. Andri Nurtito.
Hal ini juga sudah disampaikan dirinya kepada Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin sehingga ada langkah pemerintah provinsi dalam penanganan terhadap gangguan ginjal akut yang kini merebak di seluruh daerah di Indonesia.
BACA JUGA:Terkait Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Terkesan Ogah Disalahkan, Nah Lho?
Sedangkan satu pasien anak yang mengalami gangguan yang berasal dari Sungailiat, Kabupaten Bangka hingga saat ini sudah membaik.
"Orang tuanya sudah confirm, dan membawa ke rumah sakit lebih awal. Saat ini kondisinya sudah membaik (normal) dan sudah kembali ke rumah," jelasnya.
BACA JUGA:Korban Gagal Ginjal Akut di Indonesia Mencapai 133 Jiwa di 22 Provinsi
Terpisah, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengaku bahwa pihaknya akan fokus terhadap hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Kita berusaha menyampaikan informasi kepada masyarakat, pencegahan terhadap penyebaran atau penularan gagal ginjal akut pada anak di Bangka Belitung," ujar RD-begitu ia dikenal saat membahas kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala IDI atau IDAI, Kepala Ikatan Apoteker Indonesia, Kepala KKP Pangkalpinang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bertempat di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (28/10).
BACA JUGA:Kabar Baik! Menkes: Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan
Untuk itu, Pj Gubernur dengan mempertimbangkan masukan tenaga ahli ini, menindaklanjuti dengan membuat surat edaran gubernur dan sebaran informasi sesuai arahan, kepada masyarakat yang intinya, pertama, belilah obat di tempat yang seharusnya (resmi). Kedua, belilah obat dengan resep dokter. Ketiga, jangan membeli obat-obat yang dilarang pemerintah Indonesia.
Sehingga, penting untuk menyampaikan daftar lima obat yang resmi dilarang pemerintah, yakni:
1. Termorex syrup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;