Jika perlakuan sama, bagaimana kontrak dengan pihak luar negeri? Apakah ini tidak akan berimplikasi hukum internasional nantinya?
Bagaimana jika tetap eksport dengan dalih hanya memenuhi kuota kontrak yang sudah terlanjur ditandatangani saja? Apa ini bukan ilmu Abunawas Jadinya? Karena swasta juga bisa berdalih sama?
Yah begitulah. Timah ini memang hasil tambang, tapi kadang sangat taktis juga politis? ***