BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Diduga menjadi korban penganiayaan, seorang wanita cantik berinisial ZA (20) mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri dan rasa nyeri dipunggung sebelah kanan.
Atas kejadian itu, warga Jalan Kenali Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 18.57 WIB lalu.
BACA JUGA: Proyek Masjid Asrama Haji Makin Seru, Kajati: Kontraktor Tersangka
"Ya benar, laporan sudah kita terima. Saat ini kita masih melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada babelpos.id, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Menteri ESDM Akui, 2023 Ekspor Timah Dilarang, Herman: Hilirisasinya Bagaimana?
Adi Putra mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kedai 8 dan Indigo Lounge di Jalan May Muhidin Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
BACA JUGA: Astagfirullah, Innalillahi.. Mantan Kakanwil Kemenag Babel: Itu Pembangunan Masjid...
Saat itu, katanya, pelaku yang tidak diketahui identitasnya sempat saling bersenggolan badan terhadap korban pada saat mau ke toilet di Indigo Lounge.
BACA JUGA: Beraksi di 9 TKP, Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Buser Naga
Kemudian tiba tiba pelaku tersebut menyerang korban dengan cara memukul dan mencakar wajah korban menggunakan tangan.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Adi Putra, korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri dan rasa nyeri dipunggung sebelah kanan serta kehilangan satu buah kalung emas putih seharga Rp 8 juta.
BACA JUGA: Jual Togel, LNP Warga Teluk Uber Ditangkap Tim Kelambit
"Atas kejadian ini, kami harap ada evaluasi dari Pemkot Pangkalpinang terutama terkait perizinan Indigo Louge. Karena kita ketahui, Indigo ini adalah sebuah klub malam, sementara izinnya adalah cafe. Dan untuk izin karoeke dengan cafe tidak bisa disamakan dengan izin klub malam," tegas Adi Putra.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman Warga Gabek Diringkus Buser Naga Saat Tidur Nyenyak
Menurut Adi Putra, untuk izin klub malam wajib izin tersendiri karena kerawanan tinggi yang diterbitkan oleh Provinsi Kepulauan Babel.