Tersangka Tipikor Masjid 'Bernyanyilah'
MANTAN Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung (Kakanwil Kemenag Babel), M Ridwan kaget ketika dikabarkan mantan stafnya, Denny Sandra ditahan dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan masjid asrama haji transit TA 2020,
Denny Sandra sendiri dalam proyek itu berkedudukan sebagai PPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Babel bersama tersangka lainnya yaitu Lasidi selaku konsultan dari CV Cipta Griya Persada yang beralamat di jalan Perindustrian 1 nomor 7 Palembang.
BACA JUGA: Soal Rencana Stop Ekspor Timah, DPRD Berencana Panggil RD
M Ridwan yang juga mantan atasan Denny Sandra -saat proyek berlangsung- kini sudah purna bhakti. Saat ini M Ridwan sendiri setelah pensiun menetap di Kota Palembang, Sumsel.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Sepak Bola Paling Berdarah di Dunia
Ridwan belum mau banyak memberikan komentar terkait pusaran perkara tersebut. Namun begitu harian ini berhasil memperoleh sedikit tanggapan atas adanya penahanan pada mantan stafnya itu. Dia mengucapkan belasungkawa atas penahanan itu.
BACA JUGA: Tarif Penyebaran Pelabuhan Tanjung Kalian Naik
“Astaghfirullah, Innaa lillahi wa inna Ilaihi roojiuun. Semoga Allah SWT melimpahkan kesabaran dan pertolongannya kepada orang-orang yang terzalimi,” ucapnya melalui pesan whatsapp kepada harian ini.
Disentil bagaimana jika mantan stafnya itu buka-bukaan?
BACA JUGA: PPPK Guru 319.797 Formasi, Rekrutmen Awal Oktober
Ridwan mengklaim tak ada persoalan. Baginya proyek tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya.
”Insyaa Allah semua berjalan yang sebenarnya. Apalagi pembangunan masjid itu,” tukasnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenag Babel saat ini dijabat Tumiran Ganefo. Tumiran kepada harian ini beberapa waktu lalu lebih memilih tidak angkat bicara dulu.
Menurutnya proyek tersebut dilaksanakan pada masa sebelum dirinya menjabat.