Dari pengakuan dua pria itu, Intan mengatakan mereka baru dua hari melakukan penambangan serta tak mengetahui sebelumnya juga ada penambang yang diamankan.
"Untuk pengakuan mereka baru dua hari melakukan penambangan, karena baru nyamoi. Karena yang kami amankan ini, ditanyakan kepada keduanya mereka tidak mengetahui bahwa ada yang telah diamankan," ucapnya.
BACA JUGA:Ditemukan 10 Lubang di Tahura Bukit Menumbing, Dalamnya 10 Meter
Akibat perbuatannya kedua pria itu, dikenakan Pasal 89 dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba ancaman hukuman nya minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun. (**)