Bendahara PDAM Bateng Gelapkan Setoran Air Rp100 Juta untuk Renovasi Rumah

Rabu 14-09-2022,15:44 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Wita Tridipa (27), mantan Bendahara Kasir Penagih rekening air dan non air pelanggan pada PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis resmi menjadi tersangka usai melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp100.985.299,- (seratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).

BACA JUGA:Gelapkan Setoran Air, Eks Bendahara PDAM Simpang Katis Jadi Tersangka

Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, sementara ini belum ditemukan adanya indikasi pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:Peringati HUT Lalu Lintas ke-67, Satlantas Polres Bateng Tebar Sembako

"Kami juga masih mendalami keterangan daripada saksi dan tersangka, apakah ada keterlibatkan pihak lain yang bersangkutan, disuruh atau diperintah. Untuk sementara ini tersangka melakukan korupsi atas kehendak sendiri dan tidak ada kerja sama dari pihak lain," ujarnya kepada babelpos.id di Koba, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:Polres Bateng Berhasil Sikat 5 Pelaku Narkoba dan Perjudian di Lubes

Kata Risya, kasus ini mulai terendus pada pertengahan tahun 2017, melalui laporan masyarakat yang mencurigai tersangka. Setelah dilakukan proses penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti dan dilakukan audit pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, ternyata benar bahwa keuangan negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp100.985.299.

BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk

"Sesuai dengan undang-undang keuangan negara, pihak terkait diberikan kesempatan untuk mengembalikan keuangan negara dan setelah diberi kesempatan tapi tidak dapat mengembalikan, maka kasus dinaikkan dari tingkat penyidikan jadi naik ke penyelidikan sejak Maret 2021," tuturnya.

BACA JUGA:Tahun 2022, Polres Bateng Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah

Lebih lanjut, tersangka ini diketahui melakukan penyimpangan terhadap uang setoran air dan non air yang telah dibayarkan oleh para pelanggan PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis. Seharusnya uang yang dibayarkan oleh pelanggan disetorkan ke KAS PDAM Tirta Bateng, Cabang Simpang Katis, namun oleh Wita sebagian uang air dan non air yang telah dibayarkan oleh pelanggan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Polres Bateng Lakukan Rapid Antigen Secara Acak Bagi Pengendara Lintas Kabupaten

"Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari penyidik, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, selain untuk membeli keperluan pribadi sehari-hari, ada yang digunakan untuk renovasi pada tempat tinggal yang bersangkutan, tepatnya Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah," tandasnya. (**)

Kategori :