Rentetan Kasus BPRS, Seret Nasabah dan Marketing

Senin 12-09-2022,21:08 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Sambut Baik Pembiayaan Multiguna BPRS Babel

Anton menyatakan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dan ditambah undangan nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

BACA JUGA:Pemkot Suntik Dana Rp500 Juta ke BPRS Babel

"Ancaman minimal 4 tahun penjara. Meskipun sudah mengembalikan uangnya, akan kami sita yang menerima uang atas pengembalian itu akan kami periksa," ucapnya.

BACA JUGA:Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang

Sementara itu, Penasehat Hukum IIS, Iwan Prahara mengatakan perkara yang menjerat kliennya baru akan dipelajari.

BACA JUGA:3 Mantan Karyawan BPRS Muntok Terancam Diputus Tinggi, Jaksa Resmi Kasasi

"Kami akan mempelajari dulu berkas ini kami menghormati proses sedangkan berjalan oleh pihak kejaksaan. Apakah ada upaya hukum lain, tentunya tim kami akan mikirkan kembali. Namun yang jelas kami menghormati apapun yang dilakukan kejaksaan," ucapnya.

BACA JUGA:Siap-siap Kreditur Macet, BPRS Gandeng Kejati

Sebab menurut Iwan, kliennya telah melakukan pelunasan pinjaman yang dilakukan di PT BPRS Babel Cabang Muntok dan itu sepakat pihak bank. 

BACA JUGA:Trio Terdakwa BPRS Muntok Mulai Sidang, Rugikan Negara Rp 5,6 M

"Secara prosedural seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Kami tetap menghormati proses berjalan. Dan itu dibuka pada saat persidangan nantinya," tuturnya. (**)

Kategori :