Rentetan Kasus BPRS, Seret Nasabah dan Marketing

Senin 12-09-2022,21:08 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri Bangka Barat terus mengusut aliran dana dan pembuat kebijakan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

BACA JUGA:Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang

Terbaru, dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Babar pada Kamis, 8 September 2022. Tak sampai sepekan kemudian, Senin (12/9/22) keduanya ditahan.

BACA JUGA:3 Mantan Karyawan BPRS Muntok Terancam Diputus Tinggi, Jaksa Resmi Kasasi

Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo, mengungkapkan kedua tersangka yang ditahan ini, yakni nasabah berinisial IIS dan Marketing BPRS, AF.

BACA JUGA:Siap-siap Kreditur Macet, BPRS Gandeng Kejati

"Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka satu inisial nya IIS dan tersangka dua AF, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Tim penyidik Kejari Babar pada hari ini juga," ujar Kepada awak media.

BACA JUGA:Raih WTP, BPRS Babel Tancap Gas Program Pembiayaan Multiguna ASN dan Honorer

Anton Sujarwo mengatakan kedua orang yang menjadi tersangka tersebut mempunyai peran masing - masing dan diduga memanipulasi data.

BACA JUGA:Trio Terdakwa BPRS Muntok Mulai Sidang, Rugikan Negara Rp 5,6 M

"Tersangka IIS ini adalah nasabah melakukan pinjaman uang sebesar 250 juta pada saat melakukan pinjaman tersebut menemui Hanom sebagai kepala cabang BPRS," terangnya.

BACA JUGA:Lagi, Pelaku Tipikor BPRS Babel Divonis, Effriansyah & Nazwin Terbukti

Anton menjelaskan, kemudian Hanom memanggil tersangka dua untuk melakukan verifikasi data survei di tempat dimana agunan tersangka satu.

BACA JUGA:DPRD Babel Tolak Penyertaan Modal ke BPRS Babel

"Dari tersangka satu IIS kemudian pegawai BPRS AF melakukan manipulasi data verifikasi tidak jelas tidak melakukan survei ke lapangan. Agunan yang dilakukan IIS ini hanya agunan tanah nominalnya 38 juta tidak mencukupi untuk memplafon pinjaman 250 juta," bebernya.

Kategori :