Bagaimana dengan legalitas?
Diakui Elly, konsep Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin --RD-- soal legalitas itulah yang ditunggu-tunggu rakyat penambang.
''Namun ini soal waktu, rakyat ini sudah tak tahan lagi menunggu,'' ujar wanita yang pernah mendapat Predikat 'Menteri Gorong-Gorong' ini.
Dikatakan Elly, zonasi-zonasi wilayah tambang memang tak lepas dari IUP PT Timah, IUP swasta/smelter, juga pertambangan timah diluar IUP seperti Kawasan APL,
Kawasan hutan produksi, Kawasan hutan lindung.
"Nah, untuk pelegalannya termasuk mungkin wilayah di luar itu, sangat ditunggu masyarakat penambang," tegasnya.
Diakui atau tidak, faktanya adalah tambang rakyat telah menciptakan perubahan luar biasa untuk kehidupan rakyat Babel. Masyarakat pernambang memiliki tingkat kehidupan lebih baik dibandingkan non timah.
Perumahan, kebutuhan sandang pangan meningkat signifikan dan tingkat masyarakat melanjutkan perguruan tinggi juga meningkat.
"Jika memang konsep pelegalan yang dikemukakan pemerintah itu turun, tentu semua akan menyesuaikan," tukas Elly lagi.
Menilik dari zonasi, maka larangan menambang di zonasi kawasan hutan produksi dan lindung masih dalam kontrol atau kawasan terlarang dan ini benar-benar dijaga.
"Apakah mereka mengerjakan diluar kawasan IUP?"
Kawasan ke 3 adalah Area Peruntukan Lainnya (APL).
Pertanyaan besar bagaimana kalau di dalam APL ada aset-aset pribadi masyarakat dalam jumlah terbatas dan memiliki kandungan ini?
Kita tahu untuk memiliki regulasi memerlukan biaya yang tak sedikit, bukan keinginan masyarakat tuk tidak taat aturan, akan tetapi biaya pengurusan izin sangat kompleks tak setara dengan masa pemanfaatan sebuah lokasi? Nah apakah golongan ini yang kita cap illegal?'' ujar Elly.
Dari sini menurut Elly, konsep pelegalan juga harus mempertimbangkan sisi biaya dan waktu.
"Ini agar dipertimbangkan karena rerata mereka melakukan kegiatan dengan modal kecil dan umumnya hutang dahulu baru dicicil tuk perlengkapan kerja mereka," lanjut Elly kemudian.