Andi Kusuma dan JPU Saling Cecar

Andi Kusuma dan JPU Saling Cecar

Elly Rebuin, Adam Marcos, Andi Kusuma dan Nico Alpiandi saat memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto Reza

BABELPOS.ID, JAKARTA -  Saksi Andi Kusuma mengaku kalau dirinya tak terlibat langsung dalam persidangan awal tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Melainkan hanya mengikuti jalanya persidangan melalui medsos seperti TikTok.

Dari situ Andi menyoroti soal hitungan ahli dari Kejaksaan Agung, Bambang Hero yang dinilainya tak konsisten. "Saya baca hitungan kerugian negara Bambang Hero Rp 271 T. Abis itu saat fakta persidangan turun lagi sekitar Rp 130-an T. Jadi saya berpikir dan terus mendalami setelah saya jadi advokat klien," kata Andi.

Mendengar itu, JPU lalu menyela Andi. "Itu tidak kita permasalahkan lagi persidanganya -soal kerugian negara Rp 271 T. Karena sudah ada putusan inkrah Mahkamah Agung," sela JPU.

"Berarti ini hanya pendapat saudara sendirilah. Jadi sudah cukup terkait persidangan tata kelola timah," sela JPU lagi.

Andi pun tak mau kalah, dengan langsung menyela JPU. "Saya juga bingung, jadi saksi dan diperiksa karena saya melapor itu, atau karena acara kontroversi di Metro TV. Saya bingung terkait pasal 21 soal menghalangi. Ini kan sudah lid, sudah tut dan putus semua dan saya sudah menerima. Jadi kapan saya menghalangi," tanya Andi.

Jaksa pun lalu menyela lagi, "Jadi saudara melihat persidangan selama ini melalui media sosial?"

"Kami ada melakukan investigasi juga," tandas Andi.

BACA JUGA:Andi Kusuma: Yang Dilaporkan Bukan Hanya Bambang Hero, Tapi Juga Harvey Muis

BACA JUGA:Buka Sidang, Hakim Efendi Sapa Saksi dari Babel: Saya Pernah Tugas di Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait