Ini 6 Perwira Polri yang Diduga Sengaja Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat 19-08-2022,21:05 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Babelpos

"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, dan terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian.

BACA JUGA: Ada 'Kerajaan Sambo' di Mabes Polri? Mahfud: Sangat Berkuasa

Namun demikian, karena tim penyidik telah memiliki alat bukti baru berupa rekaman CCTV di Duren Tiga yang sebelumnya dihilangkan bahwa terekam bagaimana Putri Candrawathi melakukan aktivitas-aktivitas yang diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Mobil Buronan Dikembalikan, JPU banding!

"Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Gerbong Sambo Makin 'Jumbo'

"Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.

Kategori :