BABELPOS.ID, JAKARTA - Pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo tak dilakukan secara sendirian. Sang Jenderal Bintang Dua itu dibantu oleh sejumlah koleganya.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 18 personel yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Dari 18 personel itu, sementara ini telah dikerucutkan tim penyidik terdapat enam nama yang diduga sengaja melakukan penghalang-halangan penyidikan.
BACA JUGA: Seorang Pemuda Gerunggang Diduga Jadi Korban Penembakan Oknum Aparat
Dari keenam itu, salah satu dalangnya adalah Ferdy Sambo yang dibantu oleh kelima koleganya.
BACA JUGA: PT Timah Tbk Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Komjen Agung menambahkan, keenam perwira Polri tersebut kini telah dipatsus dan akan segera dilimpahkan ke penyidik untuk proses tindak pidana sesuai perannya.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Alhamdulillah CCTV di Duren Tiga Berhasil Ditemukan
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.
Berikut 6 Perwira Polri Tersebut: