1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Terekam Lakukan Ini di Lokasi Tewasnya Brigadir J
Dalam konferensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo
Gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.
BACA JUGA: 'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.
BACA JUGA: Heboh Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri Perintahkan Sikat Pemain dan Beking Judi
Rian menjelaskan, Putri Candrawathi sempat dimintai keterangan namun karena bersangkutan melapor sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.
BACA JUGA: Ditanya Soal Satgas, RD Gerah, Adet: Wajar Aon Mundur!