Satgas, Belum Lahir Nama Sudah Diganti?
BELUM adanya wujud nyata pertambangan yang ditertibkan selama ini ilegal menjadi legal, bukan berarti tidak bisa. Hanya semua itu perlu waktu.
Demikian penjelasan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin yang biasa disingkat --RD--, kepada wartawan.
BACA JUGA: Terungkap ‘Skuad Lama’ Bripka RR Tak Sanggup Tembak Brigadir Joshua
Dikatakan RD, ia bersyukur perlahan ada kesadaran masyarakat yang terbangun untuk beralih melakukan kegiatan penambangan yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang diatur.
BACA JUGA: Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Kawasan Bukit Menumbing, RD: Tangkap Perusak HL
"Saya bersyukur kesadaran itu terbangun, partisipasi masyarakat dan media bagus, itu adalah modal penting sebetulnya," ungkap RD lagi.
BACA JUGA: Hujan Es di Penyak, Bangka Tengah Bikin Heboh Warga
Sebelumnya, lanjut RD, pihaknya baik Pemprov Babel dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI sendiri sudah memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan legalitas aktivitas pertambangan timah, lewat rumah layanan perizinan Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
BACA JUGA: Laka Tambang di Matras Telan Satu Korban Jiwa, BPJ Ucapkan Belasungkawa
Namun diketahui, banyak yang ingin mendapatkan legalistas masih via di jalur pribadi sang Dirjen, ketimbang datang langsung ke Rumah Layanan Perizinan.
BACA JUGA: Angin Ribut Hantam 21 Rumah di Kecamatan Koba dan Lubuk Besar
"Kita sudah berusaha membuka, ada yang datang dan WA-WA juga. Secara umum, saya belum lihat banyak yang datang. Yang banyak berhasil lewat jalur pribadi nih, ada yang sengaja WA," jelasnya.
BACA JUGA: Lahan Plasma Desa Digarap PT FAL, Warga Desa Mendo Minta Aktivitas Alat Berat Disetop
Namun hal itu, kata RD, akan dijadikan dia sebagai percontohan. Sampai ke pimpinan kementerian pun ia hubungi guna membuktikan bahwa mereka yang mau berubah dari ilegal menjadi legal itu bisa.