BACA JUGA: Pelaku Penusukan Pegawai THM di Parittiga Seorang Residivis
Kombes Nurul mengatakan ACT memotong dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen berdasar surat keputusan bersama pembina dan pengawas Yayasan ACT.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," kata perwira menengah Polri itu.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.(jpnn)