BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Bangka berinisial AD (43) dan oknum wartawan berinisial HS (42) diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang.
Keduanya diduga membekingi sekaligus melakukan aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal di kawasan hamparan tanah kosong Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA: Mobil Dinas Sekda Babar Terlibat Kecelakaan, Dokter Puskesmas Simpang Teritip Meninggal Dunia
Selain oknum ASN dan wartawan, Satreskrim juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni Da (42) dan Dr (29) yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA: Terbukti, Dua Oknum Sat Polair Polres Basel Langgar Disiplin!
“Ya benar, empat pelaku tambang ilegal terpaksa kita amankan. Dua diantaranya satu oknum ASN dan satu oknum wartawan. Keduanya diduga membekingi tambang ilegal dengan menerima fee tambang ilegal di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
BACA JUGA: Bharada E Muncul Dengan Pakaian Serba Hitam
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: Motor Keluar Jalur, Tabrakan dengan Truk LPG
Adi Putra menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Unit II Tipidter Polres pangkalpinang mendapat informasi dari masyarkat setempat bahwa telah terjadi penambangan pasir timah oleh masyarakat setempat di hamparan tanah kosong Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Yang mana dari aktifitas penambangan tersebut, katanya, sudah merusak tanah dilingkungam tersebut dan hampir menyebabkan robohnya pagar beton yang ada di lokasi.
BACA JUGA: Anaknya Sempat Minta Tolong Dijemput, Budi Khawatir Istri dan Anaknya Diculik Seperti di TV
“Jadi setelah mendengar informasi tersebut unit II Tipidter Polres Pangkalpinang yang di pimpin oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pangkalpinang langsung menuju ke tempat terjadinya penambangan pasir timah tersebut.
Sesampai di tempat penambangan tersebut, tim langsung mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi Putra.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mesin air merek loncin, satu unit mesin hisap tanah merek loncin, satu unit mesin air penggerak gear box merek new, satu unit gear box, satu unit transmisi gear box, satu unit gelondongan gear box, satu buah drigen berisikan BBM jenis pertalite, satu buah drigen berisikan BBM jenis solar, dua buah karpet, satu buah sambungan pipa paralon warna putih dengan selang spiral warna biru, satu buah selang spiral, satu buah klep, satu buah selang gabang warna hijau, satu buah selang gabang warna biru, satu buah selang plastik dan 1 satu buah tali tambang coklat.