Namun yang jelas, terang RD, dilakukannya penataan yang lebih baik di sektor pertambangan timah ini pada prinsipnya bertujuan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat.
Bukan sebaliknya dianggap menutup rejeki masyarakat yang mencari kehidupan di sektor tambang.
"Tidak demikian, kita ingin mereka legal," ungkapnya.
Jika Babel berhasil menata pertambangan ini, diyakininya merupakan pencapaian prestasi yang luar biasa mengingat banyaknya catatan nasional yang tak mengenakan tentang pertambangan di Babel.
"Perlu ada kebanggaan untuk provinsi ini, bahwa kita bisa menata diri kita untuk tidak melakukan kegiatan ilegal. Jika kita bisa melakukan itu, adalah suatu prestasi yang luar biasa," jelasnya.
"Dan saya ingin jadikan Babel contoh bahwa tambang ilegal ini bisa ditata. Jangan frustasi. Sebab ini masih bisa, asallkan kita lakukan bersama-sma dan konsisten.
Memang tidaklah mudah, namun dengan kesadaran dan kepedulian semua pihak, hal ini bukan tidak mungkin untuk dilakukan," pungkasnya.
Smelter Wajib Lapor...
Dalam kesempatan itu, RD menegaskan bahwa Ditjen Minerba ESDM sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan peleburan timah atau smelter di Babel untuk melaporkan setiap pembelian bijih timah.
"Ini sudah mulai per 1 Juli. Kita wajibkan semua smelter melaporkan dari mana dia mendapatkan biji timah," jelasnya.
Dikatakan Pj Gubernur, wajib lapor smelter terhadap pembelian timah ini agar memberikan kejelasan bahwa timah yang dibeli sesuai hasil produksi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.
"Saya pokoknya tidak ingin juga hanya di hilirnya, di hulunya juga. Smelter harus bertanggung jawab dari mana dia dapat biji timah," tukasnya.
Berani tidak melampirkan laporan ini tegas RD, pihaknya di Ditjen Minerba tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha smelter tersebut. "Kita tutup. Tidak ada peringatan-peringatan, banyak cerita. Udah tutup aja," kata RD.(jua)