BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sidang perkara terdakwa Dr Bastian Zulkipli terkait sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka antara lPT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM) terus berlanjut, Rabu (6/7/2022).
Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela.
Pantauan Babel Pos, tahapan serta proses jalannya sidang terbilang cepat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mulyadi, menolak ekspesi yang di layangkan PH terdakwa Bastian.
Bahan Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara tersebut.
"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Dr Bastian, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Mulyadi memaparkan garis besar amar putusan selanya, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (6/7/2022).
Usai memaparkan amar putusan selanya, Mulyadi menunda sidang dan akan melanjutkan kembali sidang pokok perkara pada Rabu (13/7/2022) mendatang.
"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan Rabu 13 Juli 2022 mendatang," kata Mulyadi di penghujung sidang.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim didampingi Hakim anggota Wisnu Widodo dan Dedek serta dihadiri JPU Rizaldi dan beberapa PH terdakwa.
Sementara diberitakan sebelumnya,.PH terdakwa sempat melayangkan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, ada tiga poin yang disampaikan PH Bastian. Satu diantaraya, soal ketidakjelasan dakwaan penuntut umum.
Namun sayangnya, PH Bastian, Reza Herlambang tidak bisa menjelaskan secara gamblang poin yang masuk dalam eksepsinya itu.
"Intinya ada tiga poin dalam eksepsi yang kami layangkan, salah satunya kami menganggap dakwaan JPU tidak jelas. Kalau untuk detailnya tadi sudah kami sampaikan secara tertulis," ujar Reza.(pas)