46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya

Senin 04-07-2022,09:12 WIB
Reporter : disway
Editor : Babelpos

Untuk itu, Hilman meminta kepada masyarakat agar berhati hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.

Haji furoda itu haji mandiri, munfarid dan tidak di bawah Kementerian Agama. Maka dari itu, masyarakat harus mengecek apakah perusahaan tersebut telah terdata secara resmi.

Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji menggunakan jalur tanpa antre melalui visa muzalamah itu. 

Ada pula sejumlah jemaah lain yang sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Akan tetapi, mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.

Terkait masalah haji furoda, Kemenag masih harus menindaklanjuti. Terutama, bagi para jemaah yang sudah mengeluarkan biaya sangat mahal, tapi justru harus gagal untuk berhaji, juga risiko tinggi tidak berhasil pulang ke tanah air. 

Maka dari itu, Hilman mengaku masih melakukan konsultasi dengan berbagai pihak

Sementara, Kepala Seksi PIHK Daker Bandara Zaenal Abidin menambahkan bahwa apa yang dilakukan pihak travel telah menyalahi aturan.

Kategori :