SATU lagi peristiwa hukum cukup aneh terjadi di Indonesia. Kali ini dialami ASD (43), seorang ayah di Samarinda yang harus jadi terdakwa.
Gara-garanya, ASD menampar pelaku pencabulan putrinya yang masih berusia sembilan tahun.
Penetapan ASD sebagai terdakwa itu dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarida pada Rabu (29/6/2022) sore.
ASD disidang dengan nomor perkara 250/Pid.B/2022 PN Smr.
Dalam persidangan itu, ASD dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Atas jeratan pasal itu, ayah korban pencabulan itu terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.
Perihal awal perkara yang menjerat ASD itu dibacakan JPU Ary Sepdiandoko di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo.
Kejadian itu bermula saat ayah korban pencabulan tersebut mendapati putrinya pulang dengan keadaan menangis.
Kepada terdakwa, korban mengaku telah dicabuli seorang pria berinisial AS (40). Korban diciumi oleh AS.
Perbuatan bejat AS itu terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Peristiwa itu terjadi di kediaman keluarga AS, tidak jauh dari kediaman korban, di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Tak terima anaknya dicabuli, ASD mendatangi AS dan langsung melayangkan dua kali tamparan keras ke wajah pria bejat itu.
Tapi AS tak mengaku hingga membuat ASD makin emosi melayangkan pukulan keras ke tangan dan telinga AS.
Beruntung, keduanya bisa dipisahkan warga.
Tapi AS tak terima lantar melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang.