NAMANG - Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Belilik, Kecamatan Namang pada Selasa (28/6/2022).
Kapolres Bateng, AKBP. Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata membenarkan penangkapan tersebut.
"Satreskrim Polres Bateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pasal 363 ayat 2 (pencurian dengan pemberatan - red) yang sebelumnya dilaporkan korban Nurtia, warga Desa Belilik ke Polsek Namang pada Minggu (26/6/2022)," ujar AKP Wawan pada Rabu (29/6/2022) di Koba.
"Kemudian, laporan korban tersebut ditindaklanjuti dengan nomor LP/B-59/VI/2022/SPKT/Polsek Namang/Polres Bateng/Polda Kep. Babel Minggu 26 Juni 2022," lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Bateng yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Randi Haikal kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berbekal informasi warga, yang ada di sekitar tempat kejadian.
"Akhirnya, pelaku atas nama Dandi alias Culer, warga Desa Belilik, berhasil kami amankan saat memesan nasi di warung yang berada di Desa Belilik," terangnya.
Lebih lanjut, pelaku ini diketahui memang seorang residivis kasus 363 spesialis bobol rumah, yang sudah beberapa kali diamankan terkait dengan kasus serupa.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membobol rumah saat pemilik rumah tidak ada di tempat. Saat diamankan petugas, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatannya.
"Untuk saat ini, Culer sudah diamankan di Mapolres Bateng guna kita lakukan proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti kejahatan sebuah dompet berwarna hitam berisikan KTP, SIM C, ATM BRI, ATM BNI dan Kartu BPJS, 1 unit Hp merk Xiomo Redmi 9A warna Hijau dan 1 unit Hp merk Xiomi Redmi 9C warna orange," pungkasnya. (**)