*Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap 2 Pemain Narkoba -- PANGKALPINANG - Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang kembali mengamankan dua pemain narkoba. Kali ini, Tim Kalong yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi meringkus dua tersangka narkoba. Dua tersangka tersebut yakni RT (20), warga Jalan A Yani Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan MP (22) seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II Kota Pangkalpinang yang merupakan warga Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka RT di Jalan M Toyib Kelurahan Kejaksaan KecamatanTaman Sari Kota Pangkalpinang pada Kamis (17/6) sekira pukul 12.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT yang diketahui seorang mahasiswa itu, kata Astrian Tomi, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuram kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok A satu yang berada di samping toko. \"Kemudian dari RT ini kita lakukan pemgembangan, ternyata sabu tersebut didapatkan dari MP yang merupakan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang,\" beber Astrian Tomi. Mendapat informasi itu, lanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang guna pengembangan penyidikan. \"Dan atas kerjasamanya dengan Kepala bagian keamanan kita lakukan interogasi terhadap MP dan dia mengaku yang menjadi perantara RT saat mendapatkan sabu sebanyak 5 jie. Sedangkan MP ini merupakan pesuruh dari pelaku berinisial PPN yang saat ini masih kita buru,\" terangnya. Astrian Tomi menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya kembali melakukan penyidikan lebih lanjut. Alhasil, katanya, RT mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di belakang kamar mandi rumahnya sebanyak lima bungkus plastik strip bening ukuran sedang. \"Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan total berat 5,38 gram dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" katanya. Lanjut Tomi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak timbangan digital, satu buah pirex kaca, satu buah handphone merk vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna Hitam dengan plat A 6857 YP. \"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,\" pungkasnya. (pas)
Napi Lapas Narkotika Jadi Perantara Sabu
Senin 21-06-2021,06:40 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,09:53 WIB
Kejati Babel Ungkap Status Yopi Bun Dalam Kasus Tambang Ilegal Hutan Nadi dan Sarang Ikan
Rabu 01-04-2026,11:15 WIB
5 Anak Terdampak Kekerasan di Babel Dapat Beasiswa LPAI
Rabu 01-04-2026,10:04 WIB
Siaga Cheng Beng, Polsek Bukit Intan Awasi Ziarah Kubur di TPU Yayasan Sentosa Pangkalpinang
Rabu 01-04-2026,09:57 WIB
Polresta Pangkalpinang Laksanakan Strongpoint di SMPN 7, Kompol Dewi Pastikan Siswa Aman ke Sekolah
Rabu 01-04-2026,10:18 WIB
Spesifikasi Vivo X300s Beredar Jelang Peluncuran, Chipset Dimensity 9500, Baterai 7.100mAh
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:22 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Konsultasikan Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Permanen ke Dinas PUPR Babel
Rabu 01-04-2026,21:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penilaian Mandiri SAKIP Tahun 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja
Rabu 01-04-2026,21:15 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan, Dorong Legalitas UMKM di Bangka Belitung
Rabu 01-04-2026,20:26 WIB