*Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap 2 Pemain Narkoba -- PANGKALPINANG - Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang kembali mengamankan dua pemain narkoba. Kali ini, Tim Kalong yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi meringkus dua tersangka narkoba. Dua tersangka tersebut yakni RT (20), warga Jalan A Yani Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan MP (22) seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II Kota Pangkalpinang yang merupakan warga Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka RT di Jalan M Toyib Kelurahan Kejaksaan KecamatanTaman Sari Kota Pangkalpinang pada Kamis (17/6) sekira pukul 12.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT yang diketahui seorang mahasiswa itu, kata Astrian Tomi, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuram kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok A satu yang berada di samping toko. \"Kemudian dari RT ini kita lakukan pemgembangan, ternyata sabu tersebut didapatkan dari MP yang merupakan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang,\" beber Astrian Tomi. Mendapat informasi itu, lanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang guna pengembangan penyidikan. \"Dan atas kerjasamanya dengan Kepala bagian keamanan kita lakukan interogasi terhadap MP dan dia mengaku yang menjadi perantara RT saat mendapatkan sabu sebanyak 5 jie. Sedangkan MP ini merupakan pesuruh dari pelaku berinisial PPN yang saat ini masih kita buru,\" terangnya. Astrian Tomi menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya kembali melakukan penyidikan lebih lanjut. Alhasil, katanya, RT mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di belakang kamar mandi rumahnya sebanyak lima bungkus plastik strip bening ukuran sedang. \"Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan total berat 5,38 gram dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" katanya. Lanjut Tomi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak timbangan digital, satu buah pirex kaca, satu buah handphone merk vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna Hitam dengan plat A 6857 YP. \"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,\" pungkasnya. (pas)
Napi Lapas Narkotika Jadi Perantara Sabu
Senin 21-06-2021,06:40 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,13:01 WIB
Ganjil Genap Pertalite Picu Antrean Panjang di SPBU Belitung, Pengendara Motor Membludak
Selasa 22-09-2026,16:18 WIB
Wali Kota Ajak Mitra Bantu Pemkot Pangkalpinang Penuhi Target 2.936 Unit Rumah Layak Huni
Selasa 22-09-2026,22:14 WIB
Wali Kota Dukung Percepatan Pembangunan Gedung Rupbasan Babel
Selasa 22-09-2026,14:08 WIB
PT Timah Berkolaborasi dengan BPBD Bangka Barat Hadirkan Tangki Air Bersih bagi Warga
Selasa 22-09-2026,14:26 WIB
Aduan Data Desil Membludak, Pemkab Basel Perkuat Posko Pengaduan hingga Desa dan Kelurahan
Terkini
Rabu 23-09-2026,08:42 WIB
Tekan Harga Daging Ayam Pemkot Gelar Operasi Pasar
Rabu 23-09-2026,08:36 WIB
Begini Cara Jalan Kaki agar Lebih Bermanfaat
Rabu 23-09-2026,08:28 WIB
Harga dan Spesifikasi Lengkap 3 HP Vivo X500 Series yang Baru Diluncurkan
Rabu 23-09-2026,08:17 WIB
Van Listrik KIA Ini Bisa Angkut 11 Penumpang
Selasa 22-09-2026,22:36 WIB