*Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap 2 Pemain Narkoba -- PANGKALPINANG - Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang kembali mengamankan dua pemain narkoba. Kali ini, Tim Kalong yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi meringkus dua tersangka narkoba. Dua tersangka tersebut yakni RT (20), warga Jalan A Yani Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan MP (22) seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II Kota Pangkalpinang yang merupakan warga Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka RT di Jalan M Toyib Kelurahan Kejaksaan KecamatanTaman Sari Kota Pangkalpinang pada Kamis (17/6) sekira pukul 12.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT yang diketahui seorang mahasiswa itu, kata Astrian Tomi, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuram kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok A satu yang berada di samping toko. \"Kemudian dari RT ini kita lakukan pemgembangan, ternyata sabu tersebut didapatkan dari MP yang merupakan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang,\" beber Astrian Tomi. Mendapat informasi itu, lanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang guna pengembangan penyidikan. \"Dan atas kerjasamanya dengan Kepala bagian keamanan kita lakukan interogasi terhadap MP dan dia mengaku yang menjadi perantara RT saat mendapatkan sabu sebanyak 5 jie. Sedangkan MP ini merupakan pesuruh dari pelaku berinisial PPN yang saat ini masih kita buru,\" terangnya. Astrian Tomi menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya kembali melakukan penyidikan lebih lanjut. Alhasil, katanya, RT mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di belakang kamar mandi rumahnya sebanyak lima bungkus plastik strip bening ukuran sedang. \"Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan total berat 5,38 gram dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" katanya. Lanjut Tomi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak timbangan digital, satu buah pirex kaca, satu buah handphone merk vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna Hitam dengan plat A 6857 YP. \"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,\" pungkasnya. (pas)
Napi Lapas Narkotika Jadi Perantara Sabu
Senin 21-06-2021,06:40 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,08:18 WIB
Bikin 3 Orang Tewas, Sopir Truk Penerobos Lampu Merah Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Selasa 28-04-2026,09:14 WIB
Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Belitung, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Selasa 28-04-2026,08:45 WIB
Sambut Kajari Baru Rindang Onasis, Wali Kota Pangkalpinang Harapkan Sinergi Pembangunan
Selasa 28-04-2026,13:38 WIB
Dua Pembunuh Wartawan Adytia Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa 28-04-2026,08:24 WIB
Sat Polairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Penyalagunaan BBM Subsidi Nelayan, 2 Orang Ditahan
Terkini
Selasa 28-04-2026,20:27 WIB
Angkat Peran Strategis KI Dalam Dunia Olahraga, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Edukasi Kekayaan Intelektual
Selasa 28-04-2026,20:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pendataan Fidusia di Notaris Bangka Tengah
Selasa 28-04-2026,20:07 WIB
Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan
Selasa 28-04-2026,19:10 WIB
Perkuat Sinergi Pengawasan WNA dan Cegah TPPO, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA Kab. Bangka 2026
Selasa 28-04-2026,19:07 WIB