*Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap 2 Pemain Narkoba -- PANGKALPINANG - Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang kembali mengamankan dua pemain narkoba. Kali ini, Tim Kalong yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi meringkus dua tersangka narkoba. Dua tersangka tersebut yakni RT (20), warga Jalan A Yani Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan MP (22) seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II Kota Pangkalpinang yang merupakan warga Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka RT di Jalan M Toyib Kelurahan Kejaksaan KecamatanTaman Sari Kota Pangkalpinang pada Kamis (17/6) sekira pukul 12.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT yang diketahui seorang mahasiswa itu, kata Astrian Tomi, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuram kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok A satu yang berada di samping toko. \"Kemudian dari RT ini kita lakukan pemgembangan, ternyata sabu tersebut didapatkan dari MP yang merupakan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang,\" beber Astrian Tomi. Mendapat informasi itu, lanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang guna pengembangan penyidikan. \"Dan atas kerjasamanya dengan Kepala bagian keamanan kita lakukan interogasi terhadap MP dan dia mengaku yang menjadi perantara RT saat mendapatkan sabu sebanyak 5 jie. Sedangkan MP ini merupakan pesuruh dari pelaku berinisial PPN yang saat ini masih kita buru,\" terangnya. Astrian Tomi menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya kembali melakukan penyidikan lebih lanjut. Alhasil, katanya, RT mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di belakang kamar mandi rumahnya sebanyak lima bungkus plastik strip bening ukuran sedang. \"Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan total berat 5,38 gram dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" katanya. Lanjut Tomi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak timbangan digital, satu buah pirex kaca, satu buah handphone merk vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna Hitam dengan plat A 6857 YP. \"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,\" pungkasnya. (pas)
Napi Lapas Narkotika Jadi Perantara Sabu
Senin 21-06-2021,06:40 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,14:27 WIB
Eksepsi Mantan Bupati Justiar dan Putranya Aditya Terkait Tipikor Tambak Udang PT SAS Kandas
Rabu 20-05-2026,19:22 WIB
Tak Penuhi Tuntutan Warga, DPRD Babel Ancam Tak Rekomendasi Perpanjangan HGU PT GML
Rabu 20-05-2026,12:58 WIB
PT Timah Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Rabu 20-05-2026,15:18 WIB
Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Bangka Teguhkan Asta Cita Sebagai Pedoman Perjalanan Bangka
Terkini
Rabu 20-05-2026,22:37 WIB
Truk Hilang Kendali Hantam Pemuda Nongkrong di Pinggir Jalan Desa Neknang, Dua Orang Tewas
Rabu 20-05-2026,19:22 WIB
Tak Penuhi Tuntutan Warga, DPRD Babel Ancam Tak Rekomendasi Perpanjangan HGU PT GML
Rabu 20-05-2026,18:42 WIB
Duka, Keadilan, dan Etika Komunikasi Politik di Tengah Ujian Seorang Pemimpin
Rabu 20-05-2026,18:37 WIB
Kebangkitan Nasional di Tengah Krisis Kepercayaan
Rabu 20-05-2026,16:25 WIB