*Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap 2 Pemain Narkoba -- PANGKALPINANG - Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang kembali mengamankan dua pemain narkoba. Kali ini, Tim Kalong yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi meringkus dua tersangka narkoba. Dua tersangka tersebut yakni RT (20), warga Jalan A Yani Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan MP (22) seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II Kota Pangkalpinang yang merupakan warga Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka RT di Jalan M Toyib Kelurahan Kejaksaan KecamatanTaman Sari Kota Pangkalpinang pada Kamis (17/6) sekira pukul 12.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT yang diketahui seorang mahasiswa itu, kata Astrian Tomi, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuram kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok A satu yang berada di samping toko. \"Kemudian dari RT ini kita lakukan pemgembangan, ternyata sabu tersebut didapatkan dari MP yang merupakan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang,\" beber Astrian Tomi. Mendapat informasi itu, lanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang guna pengembangan penyidikan. \"Dan atas kerjasamanya dengan Kepala bagian keamanan kita lakukan interogasi terhadap MP dan dia mengaku yang menjadi perantara RT saat mendapatkan sabu sebanyak 5 jie. Sedangkan MP ini merupakan pesuruh dari pelaku berinisial PPN yang saat ini masih kita buru,\" terangnya. Astrian Tomi menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya kembali melakukan penyidikan lebih lanjut. Alhasil, katanya, RT mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di belakang kamar mandi rumahnya sebanyak lima bungkus plastik strip bening ukuran sedang. \"Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan total berat 5,38 gram dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" katanya. Lanjut Tomi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak timbangan digital, satu buah pirex kaca, satu buah handphone merk vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna Hitam dengan plat A 6857 YP. \"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,\" pungkasnya. (pas)
Napi Lapas Narkotika Jadi Perantara Sabu
Senin 21-06-2021,06:40 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,08:55 WIB
POCO Siapkan X8s, Dibekali Snapdragon 7 Gen 4 dan RAM 12GB
Jumat 16-10-2026,14:00 WIB
Pulihkan Trauma Anak Korban Kebakaran Serdang, Bunda Debby: Jangan Pernah Kehilangan Mimpi
Jumat 16-10-2026,19:05 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Indra Pimpin Green Policing, Tanam dan Rawat Pohon demi Lingkungan Hijau
Jumat 16-10-2026,09:27 WIB
Bahan Bakar Utama Atlet, Ini 5 Manfaat Pisang untuk Performa Olahraga dan Pemulihan
Jumat 16-10-2026,12:47 WIB
Peringati HKN 2026, IBI Babel Gelar Pemeriksaan IVA Test & PAP SMEAR Gratis
Terkini
Jumat 16-10-2026,19:10 WIB
PT Timah Tbk Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih ke Ponpes Bahrul Ulum Islamic Centre
Jumat 16-10-2026,19:05 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Indra Pimpin Green Policing, Tanam dan Rawat Pohon demi Lingkungan Hijau
Jumat 16-10-2026,18:52 WIB
Jumat Keliling ke Masjid Al-Karomah, Kapolresta Pangkalpinang Ajak Warga Jauhi Narkoba
Jumat 16-10-2026,17:56 WIB
Wako Udin Hadiri Nganggung Bersama di Rangkui, Memaknai HUT Kota ke-269 dan 1 Tahun Udin-Dessy
Jumat 16-10-2026,17:13 WIB