DEBITUR BRI Tatang Suryana juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair oleh majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Iwan Gunawan beranggota M Takdir dan Warsono dalam pusaran perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Tatang Suryana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200.000.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Tatang dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 5 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU Eko Putra Astaman yang lalu mengharuskan Tatang membayar denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tidak cukup di situ Tatang juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 200 juta jika tak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan dinyatakan perbuatan terdakwa Tatang Suryana telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp200.000.000 dan memperkaya orang lain yaitu saksi sekaligus terdakwa Sugianto alias Aloy sebesar Rp 1.300.000.000.
Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 1.500.000.000 yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp 43.800.000.000 berdasarkan laporan audit kerugian kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir nomor R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal pemenuhan laporan audit kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir. (eza)