Bukannya Kuliah dengan Benar, Oknum Mahasiswa di Bangka Ini Malah Edar Sabu

Senin 28-03-2022,08:52 WIB
Editor : babelpos

 

\"Tersangka Maq alias Kodok melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang tersebut.

 

Terhadap tersangka terduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau lasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" ujarnya. (trh)

Tags :
Kategori :

Terkait