\"Tersangka Maq alias Kodok melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang tersebut.
Terhadap tersangka terduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau lasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" ujarnya. (trh)