\"Ditegaskan kembali untuk menghentikan sementara dan menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan potensi konflik. Mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan,\" tegas AKBP Indra Kurniawan, Selasa (29/3).
Kapolres mengatakan bahwa melalui musyawarah unsur Forkopimda Bangka diberikan toleransi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 untuk pembongkaran bangunan di lokasi sengketa. Hal ini harus dipahami sebagai rangkaian proses ppenegakan Perda bukan bentuk keberpihakan dan tetap mengedepankan tindakan humanis persuasif terlebih dahulu.
\"Yang menjadi ranah tupoksi unsur Forkopimda Kabupaten Bangka adalah mengantisipasi konflik sosial karena telah berkumpulnya massa di lokasi tersebut, sehingga jangan dicampur adukkan kepentingan individual,\" tegasnya.
Ia lanjutkan, penegakan Perda pada lokasi tanah yang masih terdapat konflik penguasaan lahan tentu saja sangat berkorelasi dan berkontribusi pada kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bangka. Namun dipastikan, sampai dengan sekarang situasi di tempat lahan sengketa masih dalam situasi kondusif, aman dan terkendali. (red/trh)