Ini bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik. Gugatan PTUN untuk Sekda Kab Bangka juga didaftar dan mendapat registrasi perkara Nomor : 4/G/2022/PTUN.PGP tanggal 29 Maret 2022, hal ini juga sudah kami beritahukan kepada Bapak Sekda Kab Bangka sebagaimana surat kami Nomor : B-011/ZP/III/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Pihak PT. Sumber Mas Pratama merasa terzolimi secara masif : Penyerangan fisik yang pertama terhadap lahan dan fasilitas atau barang milik PT. SMP terjadi pada tanggal 16 Maret 2022 pihak PT. BCM dengan kekuataan massa lebih kurang 300 (tiga ratus) orang yang ikut bagian dimobilisasi adalah Pemuda FKPPI dan Laskar Merah Puitih diantaranya melakukan pengrusakan fasilitas atau barang milik PT. SMP dan penyerangan kedua pada tanggal 22 Maret 2022 massa PT. BCM dengan jumlah lebih kurang 30 (tiga puluh) orang menyerang lokasi PT. SMP diantaranya ada yang menggunakan Senjata Tajam berupa Kapakini ada buktinya, padahal sudah di ultimatum oleh pihak Polres Bangka untuk tidak lebih dari 10 orang berada dilokasi dan tetap menjaga kondusi kondusif, nyatanya dilanggar oleh pihak PT. BCM sendiri.
Kedua kasus ini telah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kita berharap perkaranya sampai ke Pengadilan. Disamping itu pihak PT. BCM sebagaimana disebutkan diatas diduga mendapat dukungan dari Oknum pejabat Pemda Kab Bangka, mereka mestinya pahami benar kasusnya bahwa PT. SMP sejak tahun 2014 menduduki lahan itu dengan alas hak yang sah artinya penjualnya jelas, mengakui dan dipastikan tidak dalam status sengketa dengan pihak manapun serta suratnya berupa SPPHAT jelas terdaftar di kantor Kecamatan Merawang sebagaimana surat Keterangan Camat Merawang tanggal 31 Maret 2021 perihal Penjelasan Registrasi Status Lahan, yang menjawab Surat Kapolres Bangka Nomor: B/183/III/RES/2021/Reskrim tanggal 16 Maret 2021 perihal Permohonan pengecekan Registrasi, permintaan dokumen dan Pengecekan lapangan.
Sebagai Negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD l945 bahwa Hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam penyelenggaraan negara untuk ditaati, maka harus dipahami bahwa upaya kami dalam mengajukan Gugatan PTUN terhadap Bupati dan Sekda Kab Bangka adalah untuk kepentingan hukum yang seyogyanya mendapat prioritas untuk ditaati dan dilaksanakan.(adv/red)
Menjaga Kamtimbas
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menyatakan bahwa masalah lahan antara PT BCM dengan PT SMP menjadi perhatian Forkopimda Bangka.
Dikatakan Indra Kurniawan, usai rapat bersama Forkopimda Bangka lalu dikeluarkan surat Pemkab Bangka kepada kedua belah pihak. Selanjutnya dilakukan pemasangan papan plang berisi imbauan pada Senin (28/3/) agar kedua belah pihak sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
\"Ditegaskan kembali untuk menghentikan sementara dan menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan potensi konflik. Mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan,\" tegas AKBP Indra Kurniawan, Selasa (29/3).