SENGKETA lahan di lintas timur tampaknya terus berlanjut. Meski Keputusan Forkopimda Bangka yang memasang plang imbauan Senin (28/3) untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, namun kasus ini malah bergulir ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh advokat Dr Zaidan.
Advokat Dr. Zaidan dan rekan dari Kantor Hukum Zaidan & Partners, selaku Kuasa Hukum dari Direktur PT. Sumber Mas Pratama (SMP) telah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap Bupati dan Sekda Kab Bangka berkaitan dengan lahan yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Model Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang saat ini status sengketa antara PT. Sumber Mas Pratama ( SMP) dengan PT. Babel Citra Mandiri (BCM).
Kok Bupati dan Sekda Bangka yang digugat?
Alasannya, Bupati Bangka digugat PTUN berhubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung ( SK-PBG) yang diterbitkan atas nama Bupati melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka Nomor : SK-PBG 190103-1403.2022-01 tanggal 18 Maret 2022 kepada PT. Babel Citra Mandiri (BCM) untuk mendirikan bangunan diatas lahan yang dikuasai secara sah oleh PT. Sumber Mas Pratama (SMP) atau setidak-tidak bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa antara PT. SMP dengan PT. BCM, kondisi seperti ini sudah diketahui oleh Bapak Bupati atau Pemda Kabupaten Bangka.
\\\'\\\'Karena itu kami menduga bahwa ini adalah bentuk keberpihakan kepada PT.BCM dan termasuk perbuatan melawan hukum serta merugikan PT. SMP maka perlu dibatalkan melalui putusan PTUN. Gugatan PTUN ini sudah didaftarkan dan mendapat register Perkara Nomor : 5/G/2022/PTUN.PGP tanggal 29 Maret 2022 hal ini sudah kami beritahukan kepada Bapak Bupati Bangka dengan surat kami Nomor : B-012/ZP/III/2022 tanggal 30 Maret 2022,\\\'\\\' dalih Zaidan.
Sedangkan Sekretaris Daerah ( SEKDA) selaku Ketua TKPRD Kab Bangka di Gugat PTUN berkaitan dengan Surat Sekda Nomor : 600/1241/DPUPR/V/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Pembongkaran dan Pemindahan Bangunan Pagar dan Surat Sekda Nomor :600/1495/DPUPR/V/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Pembangunan Pagar yang telah dilaksanakan oleh PT. SMP dan rencana Pembangunan Pagar oleh PT. BCM di Desa Air Anyir.
Berkenaan dengan hal tersebut kami sebagai Kuasa Hukum dari PT. SMP telah mengajukan permohonan waktu pembongkaran dan pemindahan pagar sampai dengan tanggal 17 April 2022 sebagaimana surat kami Nomor : B-008/ZP/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 dan Surat Nomor : B-009/ZP/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal permohonan penundaaan pembongkaran pagar. Permohonan kami tidak dikabulkan dan Pemda Kab Bangka dan nekat akan membongkar pagar pada tanggal 31 Maret 2022. Mengingat hal ini juga diduga ada keberpihakan kepada PT. BCM yang diantaranya terkesan dipaksakan dan dinilai tidak konsisten terhadap surat Sekda yang pertama itu disebutkan pembongkaran dan pemindahan pagar PT. SMP sehingga kita mintak waktu yang wajar untuk bongkar dan memindahkannya sendiri, tetapi tidak dikabulkan justru sangat bernafsu segera membongkar.
Ini bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik. Gugatan PTUN untuk Sekda Kab Bangka juga didaftar dan mendapat registrasi perkara Nomor : 4/G/2022/PTUN.PGP tanggal 29 Maret 2022, hal ini juga sudah kami beritahukan kepada Bapak Sekda Kab Bangka sebagaimana surat kami Nomor : B-011/ZP/III/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Pihak PT. Sumber Mas Pratama merasa terzolimi secara masif : Penyerangan fisik yang pertama terhadap lahan dan fasilitas atau barang milik PT. SMP terjadi pada tanggal 16 Maret 2022 pihak PT. BCM dengan kekuataan massa lebih kurang 300 (tiga ratus) orang yang ikut bagian dimobilisasi adalah Pemuda FKPPI dan Laskar Merah Puitih diantaranya melakukan pengrusakan fasilitas atau barang milik PT. SMP dan penyerangan kedua pada tanggal 22 Maret 2022 massa PT. BCM dengan jumlah lebih kurang 30 (tiga puluh) orang menyerang lokasi PT. SMP diantaranya ada yang menggunakan Senjata Tajam berupa Kapakini ada buktinya, padahal sudah di ultimatum oleh pihak Polres Bangka untuk tidak lebih dari 10 orang berada dilokasi dan tetap menjaga kondusi kondusif, nyatanya dilanggar oleh pihak PT. BCM sendiri.
Kedua kasus ini telah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kita berharap perkaranya sampai ke Pengadilan. Disamping itu pihak PT. BCM sebagaimana disebutkan diatas diduga mendapat dukungan dari Oknum pejabat Pemda Kab Bangka, mereka mestinya pahami benar kasusnya bahwa PT. SMP sejak tahun 2014 menduduki lahan itu dengan alas hak yang sah artinya penjualnya jelas, mengakui dan dipastikan tidak dalam status sengketa dengan pihak manapun serta suratnya berupa SPPHAT jelas terdaftar di kantor Kecamatan Merawang sebagaimana surat Keterangan Camat Merawang tanggal 31 Maret 2021 perihal Penjelasan Registrasi Status Lahan, yang menjawab Surat Kapolres Bangka Nomor: B/183/III/RES/2021/Reskrim tanggal 16 Maret 2021 perihal Permohonan pengecekan Registrasi, permintaan dokumen dan Pengecekan lapangan.
Sebagai Negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD l945 bahwa Hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam penyelenggaraan negara untuk ditaati, maka harus dipahami bahwa upaya kami dalam mengajukan Gugatan PTUN terhadap Bupati dan Sekda Kab Bangka adalah untuk kepentingan hukum yang seyogyanya mendapat prioritas untuk ditaati dan dilaksanakan.(adv/red)
Menjaga Kamtimbas
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menyatakan bahwa masalah lahan antara PT BCM dengan PT SMP menjadi perhatian Forkopimda Bangka.
Dikatakan Indra Kurniawan, usai rapat bersama Forkopimda Bangka lalu dikeluarkan surat Pemkab Bangka kepada kedua belah pihak. Selanjutnya dilakukan pemasangan papan plang berisi imbauan pada Senin (28/3/) agar kedua belah pihak sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.