TPP Guru di Bateng Tak Terbayar Utuh, Sekda Pastikan Minggu Ke-3 Juni Normal Kembali

Rabu 01-06-2022,19:34 WIB
Editor : jal

 

Ia mengakui adanya keteledoran pada saat proses penyusunan angka-angka berhubungan dengan pembayaran TPP tersebut, sehingga menyebabkan Perbub Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2022 itu harus direvisi.

 

Lanjut dia, mekanisme pembayaran TPP ini berbeda dengan gaji pokok lantaran gaji pokok dapat dibayar dulu, baru kemudian bekerja. Sedangkan TPP justru kebalikannya.

 

\"Maka dari itu, untuk yang bulan kemarin pembayaran TPP guru belum bisa dibayarkan sepenuhnya, karena awal masuk kerja setelah cuti lebaran itu adalah tanggal 9 Mei. Sedangkan untuk pencairan TPP guru perlu dilakukan rekap data terlebih dahulu. Hal itulah yang kemudian membuat pembayaran TPP bagi guru baru bisa dibayarkan di atas tanggal 20-an bulan setelahnya,\" terangnya.

 

\"Kita juga sangat berterima kasih, karena telah diundang dalam RDPU, sehingga membuat semuanya menjadi terjawab dan clear serta tidak ada prasangka buruk antara satu sama lain,\" sambungnya.

 

Sementara itu, Komisi II DPRD Bateng yang bertugas mengawasi bidang pendidikan berharap agar kedepannya tidak ada lagi keteledoran yang terjadi dikemudian hari dan ujung-ujungnya dapat menimbulkan polemik serta menguras banyak energi dan waktu.

 

\"Mari kita melihat ke depan dan meminimalisir human error sekecil apapun itu yang kemudian menimbulkan polemik,\" ujar Anggota Komisi II DPRD Bateng, Apri Panzupi.

 

Ia turut meminta para guru, baik yang tergabung dalam PGRI maupun IGI agar jangan sungkan dan takut untuk menyampaikan aspirasinya.

 

Senada, Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan bahwa inilah yang dinamakan fungsi kontrol dan pengawasan dalam suatu sistem pemerintahan.

Tags :
Kategori :

Terkait