KOBA - Akhir-akhir ini, Bangka Tengah mengalami polemik terkait permasalahan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru yang tak terbayar secara utuh. Guna mengatasi hal tersebut DPRD Bangka Tengah (Bateng) secara terbuka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Bateng, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bateng, Pihak Dinas Pendidikan, Ketua Ikatan Guru Indonesia, Pengurus Persatuan Guru RI Bateng, awak media dan tamu undangan lainnya.
RDPU yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Bateng dengan agenda pembahasan masalah pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru di Bangka Tengah menghasilkan kesepakatan yaitu pada minggu ke-3 bulan Juni pencairan TPP Guru dan kekurangan bayar bulan Januari sampai Mei 2022 akan direalisasikan.
Selanjutnya, tambahan penghasilan akan dibayarkan berdasarkan hasil rekonsilisasi Pemkab Bangka Tengah dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dimaksimalkan Tahun 2022.
Hasil dari RDPU tersebut sudah tertuang dalam berita acara yang ditandangani oleh Ketua dan Anggota DPRD Bateng, Sekda Bateng, Kepala BPKAD, Kabid GTK Dindik, Ketua IGI Bateng dan Ketua PGRI Bateng.
\"Alhamdulillah kita sudah menggelar RDPU pada Selasa kemarin (31/5/2022), dengan kesimpulan bahwa pembayaran TPP akan kembali normal pada bulan Juni mendatang, sehingga besaran nominalnya sama seperti yang diterima pada tahun sebelumnya, tanpa ada pengurangan ataupun penambahan,\" ujar Sekda Bateng, Sugianto kepada Babel Pos, Rabu (1/6/2022) di Koba.
Lebih lanjut, Sugianto turut memohon maaf terkait proses revisi Perbup Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran TPP bagi ASN yang berlangsung hampir dua bulan, karena proses yang ada sangat ketat.
\"Sejak awal, penyusunan TPP tahun 2022 sangat jauh berbeda dengan tahun 2021 lalu, karena mekanisme yang harus dilalui terbilang lebih ketat, mulai dari pengalokasian anggaran yang harus disetujui oleh Pemprov, kemudian mendapat rekomendasi dari Kemendagri, verifikasi dari Kementrian Keuangan, turun lagi Kemendagri dan seterusnya,\" jelasnya.
Ia mengakui adanya keteledoran pada saat proses penyusunan angka-angka berhubungan dengan pembayaran TPP tersebut, sehingga menyebabkan Perbub Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2022 itu harus direvisi.
Lanjut dia, mekanisme pembayaran TPP ini berbeda dengan gaji pokok lantaran gaji pokok dapat dibayar dulu, baru kemudian bekerja. Sedangkan TPP justru kebalikannya.
\"Maka dari itu, untuk yang bulan kemarin pembayaran TPP guru belum bisa dibayarkan sepenuhnya, karena awal masuk kerja setelah cuti lebaran itu adalah tanggal 9 Mei. Sedangkan untuk pencairan TPP guru perlu dilakukan rekap data terlebih dahulu. Hal itulah yang kemudian membuat pembayaran TPP bagi guru baru bisa dibayarkan di atas tanggal 20-an bulan setelahnya,\" terangnya.
\"Kita juga sangat berterima kasih, karena telah diundang dalam RDPU, sehingga membuat semuanya menjadi terjawab dan clear serta tidak ada prasangka buruk antara satu sama lain,\" sambungnya.
Sementara itu, Komisi II DPRD Bateng yang bertugas mengawasi bidang pendidikan berharap agar kedepannya tidak ada lagi keteledoran yang terjadi dikemudian hari dan ujung-ujungnya dapat menimbulkan polemik serta menguras banyak energi dan waktu.
\"Mari kita melihat ke depan dan meminimalisir human error sekecil apapun itu yang kemudian menimbulkan polemik,\" ujar Anggota Komisi II DPRD Bateng, Apri Panzupi.
Ia turut meminta para guru, baik yang tergabung dalam PGRI maupun IGI agar jangan sungkan dan takut untuk menyampaikan aspirasinya.