*Lewat Restorative Justice --
PANGKALPINANG - Setelah menjalani hukuman penjara selama 10 hari di sel tahanan Polres Pangkalpinang atas kasus tindak pidana pencurian, DV (38) akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan.
Pembebasan warga Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung ini setelah melalui kebijakan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diputuskan Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang pada Senin (30/5/2022) lalu.
Sebelumnya, DE ditangkap polisi pada Jumat 20 Mei 2022 lalu lantaran ketahuan mencuri sejumlah uang di Pasar Rumput, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH, MH menegaskan bahwa restorative justice yang diputuskan terhadap DV sudah melalui pertimbangan dan persyaratan sesuai standar operasional prosedur dan aturan yang berlaku.
\"Tentunya kami telah melakukan pemeriksaan dokumen sebagai syarat untuk memutuskan perkara ini melalui RJ, seperti perdamaian antara pelapor dan terlapor,\" ujar Adi Putra kepada Babel Pos, Rabu (1/6/2022).
Selain itu, kata Adi Putra, pertimbangan lainnya adalah sudah adanya pernyataan pencabutan laporan dari pelapor dan kesepakatan mengganti kerugian kepada korban.
\"Jadi sebelum melakukan RJ, kami juga melihat latar belakang pelaku, selanjutnya penyidik atau penyidik pembantu segera menghubungi atau berkoordinasi dengan Seksi Propam, Seksi Pengawasan dan Seksi hukum Polres Pangkalpinang terkait gelar perkara penghentian penyidikan yang mana dasar untuk dilakukan RJ,\" terang Adi Putra.
Sementara itu, DV mengucapkan terimakasih kepada pihak Sat Reskrim Polres Pangkalpinang yang telah melakukan RJ dirinya merasa haru dan gembira atas lantaran sudah terbebas dari segala tuntutan.
\"Saya juga ditemani korban datang kesini (Polres Pangkalpinang-red) memberikan beberapa syarat untuk berdamai dan alhamdulillah telah dimaafkan oleh korban yang juga kenalan saya, ini menjadi pembelajaran dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama,\" tukas DV. (pas)