Terlibat Tindak Pidana Penerbitan SP3AT Fiktif, Tiga Oknum ASN Pemkab Basel Dinonaktifkan, Sanksi Ini Menanti

Terlibat Tindak Pidana Penerbitan SP3AT Fiktif, Tiga Oknum ASN Pemkab Basel Dinonaktifkan, Sanksi Ini Menanti

Hefi Nuranda--Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) inisial RZ, DK dan SA dinonaktifkan sementara, setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel atas dugaan ikut serta dalam penerbitan SP3AT fiktif. 

Ketiga ASN tersebut ikut serta sekaligus memiliki peran masing-masing dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Basel Justiar Noor (JN) terkait kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp.45.964.000.000, atas penyediaan lahan di Kepulauan Lepar seluas 2.299 hektar. 

Sekda Basel Hepi Nuranda mengatakan, pihaknya saat ini sudah berkirim surat ke Kejari Basel guna meminta salinan surat penahanan ketiga oknum ASN tersebut.

"Tindakan ini sebagai tindak lanjut atas kasus yang menimpa ketiga oknum ASN tersebut," terangnya, Senin (19/01).

BACA JUGA:Jamro dan Justiar, 2 Mantan Bupati Basel yang Terjerat Korupsi

BACA JUGA:Kaitan Anak Mantan Bupati Basel Jadi Tersangka SP3AT Fiktif: Dapat Uang Bulanan, Dipakai untuk Kampanye Pilbup

Dikatakannya, saat ini ketiga ASN tersebut hanya menerima lima puluh persen gajinya, dan juga dinonaktifkan sementara dari ASN. Namun, apabila nantinya ketiga oknum ASN ini terbukti bersalah di persidangan maka akan menerima pemotongan gaji dan terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN.

"Status ASN ketiga oknum ini diberhentikan sementara, dan nantinya terbukti bersalah dari putusan pengadilan maka oknum tersebut akan terancam di pecat tidak dengan hormat sebagai ASN," pungkasnya. 

Diketahui, atas adanya kasus tersebut sanksi yang diterima oleh oknum ASN sudah berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014)

Pasal 52 dan Pasal 53: ASN wajib diberhentikan apabila:

- Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

- Melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lalu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 11 ayat (2) huruf d, Pelanggaran disiplin berat, antara lain:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait