Rumah Warga Teladan Diobok-obok Pencuri, Pelaku Ternyata Juga Mencuri Tas di Tempat Lain

Rumah Warga Teladan Diobok-obok Pencuri, Pelaku Ternyata Juga Mencuri Tas di Tempat Lain

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemilik rumah di Jalan Kampung Sebrang, Kelurahan Teladan MTF terkejut saat kembali ke kediamannya sudah dalam keadaan berantakan diobok-obok pencuri. 

Atas kejadian ini Sat Reskrim Polres Basel yang menerima laporan tersebut pada Sabtu (17/01), langsung mengumpulkan informasi dan menuju lokasi pelaku. 

Dari hasil interogasi pelaku AE mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah. Selanjutnya Kanit Pidum bersama tim Buser melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

"Kita mendapatkan laporan keberadaan terduga pelaku ini dari RT setempat. Saat diknterogasi ternyata pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah," terangnya. 

BACA JUGA:Tak Terima Dinasehati Karena Merusak Rumah, Pemuda di Toboali Kejar Kakak Dengan Parang

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Tersangka Punya Senpi Rakitan

Adapun barang bukti yang didapatkan, satu unit handphone Vivo berwarna biru, empat tabung gas melon 3kg,  satu helai celana jeans warna biru, dua helai celana bahan warna hitam dan satu helai celana pendek cargo. 

Sedangkan barang yang hilang yakni, empat buah tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan kosong, dua  pasang anting emas, satu  handphone merek Vivo, satu karung beras dengan berat 10 kg, satu buah LCD handphone, dua  helai celana jeans, dua  helai celana bahan, tiga helai celana cargo pendek.

"Kita melakukan pengembangan dan didapatkan beberapa barang bukti, serta daftar barang barang yang masih hilang dengan kerugian mencapai Rp. 5.050.000," sebutnya. 

Dari pengembangan ternyata pelaku juga melakukan pencurian sebuah tas di rumah yang beralamat di jalan H. Agus Salim Toboali, Sabtu (17/01). 

"Atas perbuatan pelaku terancam, Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.

BACA JUGA:Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Pencuri Motor, Jual Curian Lewat Facebook

BACA JUGA:Juru Parkir X-Bar Pangkalpinang Ditusuk Pengunjung Mabuk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait