Paman Bejat di Bangka Tengah, Ponakan 15 Tahun Diperkosa Berulang Kali
Pemerkosaan - Ilustrasi--Capture
BABELPOS.ID, KOBA - Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bangka Tengah menjadi korban nafsu bejat sang paman, WS (44). Korban diperkosa berulang kali di beberapa tempat.
Pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) Polres Bangka Tengah pada Jumat malam (16/1) di kediaman kerabatnya. Kini paman bejat ditahan di Mapolres Bateng.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Plt. Kasi Humas IPTU Amirham mengatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.
“Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial WS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya Rabu (21/01/2026) di Koba.
BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas
BACA JUGA:Remaja Asal OKI Ini Setubuhi Anak Bawah Umur di Toboali, Sudah 3 Kali, Katanya Pacaran
IPTU Amirham menyebutkan peristiwa dugaan tindak pidana ini dialami korban beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Kejadian terakhir terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, saat korban sedang berada seorang diri," ujarnya.
IPTU Amirham menambahkan selain melakukan persetubuhan, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan.
"Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis," ungkapnya.
IPTU Amirham menambahkan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu potong kaos lengan pendek warna oranye dan satu potong celana pendek warna hitam dan atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
