Dibobol 6 Pegawainya, Toko Ritel di Pangkalpinang Rugi Segini

Dibobol 6 Pegawainya, Toko Ritel di Pangkalpinang Rugi Segini

Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian terhadap barang milik salah satu toko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. 

Enam orang tersangka yang merupakan pegawai toko tersebut berhasil diamankan pada Kamis (26/2/2026).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, membenarkan tangkapan tersebut.

"Kami mengamankan enam orang laki-laki yang telah mengaku melakukan tindak pidana pencurian. Kegiatan pencurian dilakukan secara berangsur-angsur mulai dari bulan September 2025 hingga Februari 2026 dengan kerugian yang ditanggung pihak perusahaan mencapai kurang lebih Rp 19.700.000," ujar Ipda Teddy Asikin, Jumat (27/2/2026).

BACA JUGA:Gegara Celana, Remaja di Pangkalpinang Bacok Sepupunya

BACA JUGA:Kembali Berulah, Residivis Jaket Kembali Dibekuk Tim Kelambit

Teddy menerangkan, kejadian pertama kali terdeteksi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelapor, Ahmad Latif (58), yang menjabat sebagai Deputy Store Manager, datang ke toko untuk memeriksa kondisi dan menemukan adanya kecurigaan setelah seorang petugas keamanan melaporkan melihat beberapa orang membawa kardus dari dalam area toko.

Setelah memeriksa rekaman CCTV dan melakukan audit bersama pihak direksi serta staf administrasi, kata Teddy, ditemukan bahwa sejumlah barang yang dipajang mengalami kekurangan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Mendapati laporan itu, dikatakan Teddy, Tim Operasional Buser Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan pada Kamis (26/2/2025) sekira pukul 11.00 berhasil mengamankan enam tersangka, yaitu Willy Gibsen (24), Muhammad Nur (29), Doli (29), Yolan Setiawan (28), Mardiansyah (28) dan Risdianto (33).

BACA JUGA:Residivis Curi 2 Aki di Pangkalpinang, Hasil Jualan Dibelikan Narkoba

BACA JUGA:Beraksi di 7 Lokasi di Bangka, Residivis Tak Berkutik di Tangan Tim Kelambit

Dari hasil interogasi, lanjutnya, ke enam tersangka mengakui melakukan pencurian. Mereka mengaku mengambil barang sesuai kebutuhan pribadi, sementara sebagian barang hasil curian dijual. 

"Salah satu tersangka, Doli, mengaku menjual tiga buah alat berat berupa mesin bor, mesin gerinda, dan mesin polisher kepada orang lain dengan nilai Rp 1.500.000, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Teddy.

Selain mengamankan tersangka, Teddy menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka, antara lain alat perkakas merek Krisbow, Pylox Dyton Premium, Rechargeable Fan, Jet Cleaner, Speaker Sovox, serta perlengkapan lainnya seperti jas hujan, sepatu, tumbler, dan sleeping bag.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait