Ketua DPRD Babel Minta Gubernur dan Bupati-Wali Kota Serius Kejar Pencairan DBH SDA Minerba
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya.--
BABELPOS.ID - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bupati dan Wali kota serius mengejar Dana Bagi Hasil (DBH) minerba tahun 2025 yang hingga saat ini belum di cairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Dana ini sudah ada, tinggal kita kejar untuk dicairkan Kemenkeu RI.
Saya mengajak gubernur, bupati dan wali kota untuk mengejarnya karena ini uang kita dan kita butuh," kata Didit kepada ANTARA di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 terkait adanya peningkatan terhadap royalti ini dihitung berdasarkan dengan harga timah di pasar dunia dan saat ini sudah luar biasa hampir 43.000 USD per matriks ton.
"Oleh karena itu kita minta Pemprov serius mengejar ini karena ada dasar hukumnya, PP 19 tahun 2025," terang Didit.
Ia menjelaskan, Semenjak PP ini dikeluarkan oleh Menteri ESDM Tahun 2025 lalu, dihitung mulai April sampai Desember, jika harga timah meningkat maka royalti untuk Bangka Belitung 7,5%, namun jika Januari sampai Maret tetap 3%.
Iuran tetap yang seharusnya di terima Pemerintah Provinsi yakni sebesar Rp4,555 miliar dan pemerintah kabupaten/kota Rp4,348 miliar. Sedangkan iuran produksi atau royalti 7,5% itu untuk Provinsi seharusnya Rp250,6 miliar dan kabupaten/kota Rp819 miliar.
"Dan setelah kita cek dan hitung, potensi royalti untuk iuran tetap ke provinsi dan kabupaten sebesar Rp1,078 miliar yang belum di salurkan oleh Kemenkeu RI," ujarnya.
BACA JUGA:Dua Kandidat Siap Bertarung dalam Musyorkablub KONI Bangka 24 Januari Mendatang
BACA JUGA:Segini Realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Basel Sepanjang Tahun 2025
Menurut Didit saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah masih Defisit, seperti Pemprov Babel juga defisitnya Rp160 miliar, begitu juga di semua kabupaten kota rata-rata sedang mengalami defisit.
Jika DBH ini di bayarkan oleh Kemenkeu RI, bisa untuk peningkatan dana APBD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
