Sidang Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, 14 Terdakwa Hadapi Tuntutan JPU
Foto: Para terdakwa penyelundupan timah foto bersama dengan penasihat hukumnya dari Izha & Izha Law Firm. (Foto: Ist-)--
Keduanya mengaku mendapat informasi awal mengenai aktivitas penyelundupan timah ilegal di Kecamatan Sijuk.
Saat petugas tiba di lokasi indikasi awal tidak ditemukan aktivitas bongkar muat.
BACA JUGA:SDM Terbatas, Kepala BNNK Basel Tegaskan Tetap Komitmen Berantas Narkoba
Namun Sigit mendapat keterangan tambahan bahwa barang sudah diberangkatkan memakai kapal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi Satreskrim dan Polairud Polres Belitung.
Proses pencarian membawa tim kepolisian ke perairan belakang Pulau Lengkuas. Di titik itu mereka menjumpai kapal yang tampak mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan di lokasi.
BACA JUGA:Peringatan HUT Ke-26 DWP Menegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Nasional dan Daerah
"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan kita mendapati pasir timah dan para kuli panggul," kata Sigit diiyakan Angga dalam sidang kemarin.
Dari kapal tersebut polisi menemukan tumpukan timah dan para pekerja angkut barang.
Temuan ini menjadi awal dari pengungkapan kasus yang menyeret 14 orang ke meja hijau.
BACA JUGA:Babel Moderenisasi Alat Tangkap Ikan Nelayan
Dalam keterangan saksi lainnya muncul pengakuan dari para terdakwa yang menyatakan tidak mengetahui bahwa timah itu ilegal.
Mereka menyampaikan bahwa Hari Kusuma Jaya, yang kini berstatus daftar pencarian orang, meyakinkan barang tersebut legal dan aman.
Selain itu kegiatan pengangkutan timah dari dua gudang di Tanjungpandan menuju bungalow juga mendapat kawalan tiga anggota TNI. Situasi itu membuat para terdakwa merasa percaya diri bahwa muatan yang mereka bawa sah secara hukum.
BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Razia Seluruh Blok Tahanan, Perketat Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
