Pemkab Basel Mediasi Konflik Agraria Desa Pergam, Ini Lima Poin Kesepakatan

Pemkab Basel Mediasi Konflik Agraria Desa Pergam, Ini Lima Poin Kesepakatan

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan pertemuan atau mediasi guna mencari solusi dalam konflik agraria di Desa Pergam, bertempat di ruang rapat Setda. 

Dalam mediasi ini turut dihadiri, Asisten Pemerintahan, Kepala OPD terkait, Kepala Bidang Dinas terkait, Kades, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang berkonflik.

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda momentum mempersatukan pemuda Indonesia

PLT Kepala Kesbangpol Basel Evi Sastra mengatakan, pada pertemuan ini pihaknya telah mendapatkan kesepakatan dengan desa Pergam dan kedua belah pihak yakni Iskandar maupun Sandi untuk tidak lagi melanjutkan penggarapan lahan di area rawa rawa sungai Kemis dan sungai Nyireh terutama melindungi area pengairan persawahan.

BACA JUGA:SMA Setia Budi Sungailiat Gelar Tiga Event Sekaligus, Siswa Dibekali Keterampilan Membatik Motif Khas Bangka

"Artinya, tidak ada lagi penggarapan lahan tersebut dan ia meminta kepada masyarakat atau Pemerintah desa Pergam apabila ada aktivitas menggunakan alat berat di daerah tersebut, agar segera melaporkan di Dinas," ungkapnya. 

"Apabila masih ada aktivitas dan pihaknya mengeluarkan surat peringatan, maka akan ada tindak lanjutnya," imbuhnya. 

BACA JUGA:Dispora Pangkalpinang Apresiasi KNPI Gelar Donor Darah Hari Sumpah Pemuda

Dijelaskan Evi Sastra, pada mediasi hari ini telah disepakati lima poin yang juga telah ditandatangani kedua belah pihak, sebagai berikut ; 

1. Daerah rawa rawa digunakan sebagai daerah resapan air dan sepakat yang bersinggungan dengan sungai Kemis serta sungai Nyireh untuk dilindungi.

2. Hari Selasa 04 November 2025 akan di lakukan verifikasi lapangan bersama sama pemerintah daerah, pemerintah Desa dan masyarakat desa Pergam untuk menentukan daerah batas batas resapan air. 

3. Lahan desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Camat, Pemdes dan masyarakat desa Pergam.

4. Semua aktivitas pembukaan lahan di rawa rawa dihentikan semua sampai ditetapkannya daerah resapan air.

5. Semua masyarakat dan Pemdes Pergam untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di desa Pergam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait