Karena Ini, Basel Layak Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Pendidikan
Pertemuan jajaran Ombudsman Babel dengan Pemkab Basel. --(Foto IST)
BABELPOS.ID PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi penuh kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atas komitmen dan capaian dalam melaksanakan seluruh saran Kajian Sistemik berjudul “Kebijakan Tata Kelola Sampah Rumah Tangga Berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan” yang dilaksanakan sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik secara sistemik.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bupati, Wakil Bupati beserta seluruh jajaran yang telah menindaklanjuti seluruh saran kajian Ombudsman secara konkret dan terukur. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong tata kelola sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan bebas dari potensi maladministrasi,” ujarnya.
Terdapat 7 saran Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan yakni penyusunan regulasi teknis tata kelola sampah, pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah, penyusunan skema penganggaran, audit infrastruktur, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), optimalisasi peran desa, hingga penguatan sektor pendidikan melalui integrasi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum.
Ombudsman menilai bahwa capaian ini tidak hanya berdampak pada perbaikan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga mencerminkan transformasi kebijakan daerah yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berorientasi jangka panjang. Keberhasilan ini menjadi contoh praktik baik (best practice) yang layak dicontoh daerah-daerah lain.
BACA JUGA:Kelola Sampah, Pemkab Bateng Gandeng BPKP
BACA JUGA:SPPG di Pangkalpinang Curhat Ke Sekda Soal Tarif Retribusi Sampah Yang Berubah Ubah
Dari seluruh saran yang dilaksanakan, Ombudsman memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan saran integrasi muatan lokal pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai inovasi kebijakan pendidikan daerah yang memiliki dampak luas dan berkelanjutan karena menyasar perubahan perilaku masyarakat sejak usia dini. Terdapat empat arah kebijakan utama integrasi pendidikan tata kelola sampah dalam muatan lokal, yakni:
1. Penguatan materi pembelajaran berbasis konteks lokal, khususnya transisi isu persampahan pesisir di Bangka Selatan dari teori ke praktik.
2. Pembentukan program sekolah minim sampah.
3. Sinkronisasi manajemen anggaran dan logistik persampahan pada satuan pendidikan.
4. Pembentukan jejaring duta lingkungan cilik sebagai agen perubahan yang akan menjadi komunikator dan membawa habituasi positif tentang pengelolaan sampah yang baik dari sekolah ke lingkungan keluarga dan sekitar.
Ombudsman menilai bahwa pendekatan ini menempatkan sekolah tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter ekologis dan agen perubahan di masyarakat. Dengan demikian, pendidikan menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan paradigma dari pengelolaan sampah berbasis hilir menuju pengurangan dari sumber.
Ke depan, Ombudsman mendorong agar implementasi saran kajian ini terus dioptimalkan melalui kolaborasi lintas sektor, baik antara organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, maupun masyarakat dan pemerintah desa. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah disusun tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar terimplementasi secara konsisten dan berkelanjutan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
